REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) terus mengupayakan agar anak-anak Indonesia terlindungi dari bahaya paparan yang dihasilkan dari tembakau. Menurut Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian PPPA, Pribudiarta Nur Sitepu, ada kandungan di dalam tembakau yang dinilai berbahaya bagi tubuh anak. Apalagi, lanjutnya, tidak sedikit pekerja anak yang terlibat di dalam perkebunan tembakau.
“Rokok itu dari mulai budi daya sampai dari penggunaan, anak-anak enggak boleh. Karena begini. Tembakau itu, pohonnya, itu kan mengandung alkaloid. Di mana anak-anak yang bekerja di situ (perkebunan tembakau) pasti keracunan nikotin,” kata Pribudiarta Nur Sitepu saat dihubungi, Kamis (28/7).
Diketahui, nikotin adalah suatu zat yang bersifat alkaloid. Menghisap nikotin membuat orang kecanduan dan rentan mengidap kanker. Karena itu, tegas Pribudiarta, anak-anak wajib dijauhkan dari lingkungan pengolahan tembakau serta paparan asap rokok.
Sebelumnya, Baleg DPR-RI telah menyetujui RUU Pertembakauan untuk dibawa ke paripurna. Terkait itu, Pribudiarta mengaku enggan mengomentarinya lebih lanjut.