Kamis 04 Jul 2013 13:05 WIB

Apa Hukum Muslimah Menikah dengan Pria Non-Muslim?

Pernikahan (ilustrasi).
Foto: Wordpress.com
Pernikahan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, Assalamualaikum wr wb. 

Ustaz, apa hukumnya seorang wanita Muslimah menikah dengan laki-laki non-Muslim? Benarkah itu dilarang dalam Islam? Karena, saya lihat sekarang ini semakin banyak saja Muslimah yang mau menikah dengan laki-laki non-Muslim.

Samiah Putri - Bogor

 

Waalaikumussalam wr wb. 

Perlu ditegaskan bahwa haram hukumnya seorang Muslimah menikah dengan laki-laki non-Muslim secara mutlak, baik laki-laki itu dari golongan Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani) ataupun dari agama musyrik lainnya. Hal ini telah ditegaskan dalam Alquran dan merupakan ijmak (konsensus) para ulama Islam. Allah SWT berfirman, “Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.” (QS al-Baqarah [2]: 221).

Dalam tafsirnya, Imam al-Thabari menjelaskan bahwa dalam ayat ini Allah SWT telah mengharamkan wanita Mukminah untuk menikah dengan lelaki musyrik dari jenis mana pun, maka hendaklah laki-laki beriman (para wali wanita mukminah) tidak menikahkan seorang wanita Mukminah dengan laki-laki kafir karena itu adalah hal yang haram dilakukan. Sungguh, menikahkan wanita Mukminah dengan seorang budak yang beriman dan meyakini Allah SWT dan Rasul-Nya serta wahyu yang dibawanya lebih baik daripada menikahkannya dengan seorang laki-laki merdeka tapi musyrik, meskipun terhormat keturunannya.

Imam al-Qurthubi dalam tafsirnya juga mengatakan maksud ayat ini adalah janganlah kamu menikahkan seorang wanita Muslimah dengan seorang laki-laki musyrik. Dan umat Islam telah berijmak bahwa seorang laki-laki musyrik tidak boleh sama sekali bercampur dengan wanita Muslimah karena itu merupakan bentuk merendahkan Islam.

Dalam ayat lain, Allah SWT menegaskan, “...maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman, maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka.” (QS al-Mumtahanah [66]: 10).

Menurut Ibnu Katsir, ayat inilah yang mengharamkan wanita Muslimah untuk laki-laki kafir yang pada masa awal Islam diperbolehkan. Imam al-Qurthubi juga mengatakan, dalam ayat ini Allah SWT mengharamkan wanita Muslimah bagi laki-laki kafir dan juga mengharamkan laki-laki Muslim menikahi wanita musyrik.

sumber : Ustaz Bachtiar Nasir
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
اَلَمْ تَرَ اِلَى الَّذِيْ حَاۤجَّ اِبْرٰهٖمَ فِيْ رَبِّهٖٓ اَنْ اٰتٰىهُ اللّٰهُ الْمُلْكَ ۘ اِذْ قَالَ اِبْرٰهٖمُ رَبِّيَ الَّذِيْ يُحْيٖ وَيُمِيْتُۙ قَالَ اَنَا۠ اُحْيٖ وَاُمِيْتُ ۗ قَالَ اِبْرٰهٖمُ فَاِنَّ اللّٰهَ يَأْتِيْ بِالشَّمْسِ مِنَ الْمَشْرِقِ فَأْتِ بِهَا مِنَ الْمَغْرِبِ فَبُهِتَ الَّذِيْ كَفَرَ ۗوَاللّٰهُ لَا يَهْدِى الْقَوْمَ الظّٰلِمِيْنَۚ
Tidakkah kamu memperhatikan orang yang mendebat Ibrahim mengenai Tuhannya, karena Allah telah memberinya kerajaan (kekuasaan). Ketika Ibrahim berkata, “Tuhanku ialah Yang menghidupkan dan mematikan,” dia berkata, “Aku pun dapat menghidupkan dan mematikan.” Ibrahim berkata, “Allah menerbitkan matahari dari timur, maka terbitkanlah ia dari barat.” Maka bingunglah orang yang kafir itu. Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang zalim.

(QS. Al-Baqarah ayat 258)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement