Pengalaman ini terjadi pada saat saya sedang melaksanakan kegiatan Praktek Kerja Lapangan (PKL) di salah satu perusahaan yang bergerak di bidang kepelabuhan. Kejadiannya terjadi pada saat saya ikut ke lapangan, tepatnya ikut mengurusi kegiatan pengeluaran barang import dari gudang PT. Airin saat pemeriksaan dokumen oleh pihak Bea Cukai yang bertugas di sana.
Sejak pertama pemeriksaan, saya dititipkan beberapa lembar uang oleh pihak perusahaan tempat saya PKL. Saya sempat menanyakan untuk apa kegunaannya, dan dijelaskan bahwa uang itu sebagai pelicin bagi pihak otoritas, tepatnya bea cukai, untuk mempercepat pemberian izin utuk mengeluarkan barang.
Mungkin uang itu tidak terlihat besar bagi pemilik barang karena hanya berkisar Rp 5 ribu – Rp 30 ribu rupiah, namun itu menjadi cerminan dimana kebobrokan bangsa ini telah berakar sampai ke tingkatan yang paling bawah.
Agung Saputra