Saya mengurus KTP warga desa saya karena saya bekerja di Kantor Kepala Desa. Setiap kali saya meminta stempel KTP dari org capil (catatan sipil), saya selalu harus membayar Rp 10.000 kepada orang capil. Saya pun meminta uang tersebut dari orang-orag yang ingin mengurus KTP.
Saya rasa itu bisa dimaklumi karena gaji PNS rendahan pun tidak seberapa. Tapi itu juga memberatkan masyarakat, apalagi orang tak mampu.
Tapi belakangan ini saya dimintai harus mebayar Rp 15.000. Yang Rp 5000 itu uang saya sendiri, karena saya tidak tega meminta kepada warga desa saya sampai segitu. Padahal, gaji saya per bulan dari pemerintah hanya Rp 350 ribu.
Apa yang harus saya lakukan?
JT
Simalungun