Bismillah..
Saya punya pengalaman, ketika itu kami (saya dan orang tua) berencana merapikan hak atas tanah tempat tinggal kami. Kebetulan ada program dari BPN, yakni mobil BPN menjemput pengurusan sertifikat yang mangkal di kelurahan dua kali dalam sebulan. Ketika itu programnya dari September-Desember 2011.
Maka, orang tua saya mencari informasi untuk program tersebut. Salah satu syarat pembuatan sertifikat adalah Surat Rekomendasi dari Kelurahan. Di sini lah kami diperas, oleh pejabat Kelurahan Bintaro Jakarta Selatan.
Kami diminta biaya 3 % dari NJOP, dan katanya akan diurus sampai Kecamatan. Padahal, saya tahu pasti peraturan tersebut tidak ada. Maka sampai sekarang kami masih belum mengurus hak kami untuk pembuatan sertifikat tanah. Padahal, pemerintah terus mendorong warga untuk membuatnya.
Ini cerita saya yang tinggal di Kelurahan Bintaro, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Akh Munir