Senin 09 Apr 2012 13:11 WIB

Proses Pembuatan SIM di Polres Sumedang

Pembuatan SIM
Foto: Republika/TahtaAidilla
Pembuatan SIM

Pada hari Senin di bulan Maret 2012, saya mengurus SIM C di Polres Sumedang. Sebelumnya saya sudah punya SIM C dari Polres Depok, namun berhubung akan mati masa berlakunya, dan alamat saya sudah pindah, maka saya mengurus SIM C di Polres Sumedang.

Ketika masuk ke dalam ruang pembuatan SIM, saya disambut seorang Polwan berparas cantik. Saya katakan ingin memperpanjang SIM C dengan menunjukkan SIM saya. Karena Polwan tersebut melihat SIM saya dari Polres Depok, dia mengatakan harus ada surat mutasi SIM (apakah ada surat seperti ini?). Jika tidak, saya harus membuat SIM baru dengan syarat harus cek kesehatan di sebuah klinik di seberang Polres dengan biaya 15.000, plus foto kopi KTP Rp 2.000.

Setelah semua syarat saya lengkapi, kemudian saya dipanggil mengikuti ujian. Ketika akan selesai ujian, saya dihampiri seorang Polisi yang mengatakan, apakah saya mau langsung di foto? Kemudian saya disuruh ke pojok ruangan dan dimintai uang sebesar Rp 300.000. Padahal untuk pembuatan SIM C baru resmi hanya 100.000.

Saya menolak, kemudian saya di suruh menyerahkan berkas ujian ke loket. Muka-muka masam para polisi sudah mengarah ke saya. Kemudian nama saya di panggil, dan hasil ujian saya dinyatakan gagal dan harus kembali dua minggu lagi.

Tapi, karena saya bekerja di Jakarta dan saya sudah mengambil cuti buat urusan SIM, maka saya kemudian meminta jalur cepat saja. Tak lama saya disuruh kembali ke pojok, kemudian saya tanda tangan semua berkas. Saya serahkan uang Rp 300.000. Langsung saya dipanggil untuk foto, dan tak lama SIM pun dicetak dan beres.

Padaha semua petugas polisi di Polres Sumedang memasang PIN Anti-KKN di dada nya. Hahahahahahah.. itu hanya simbol saja rupa nya, untuk mengelabui.

Wassalam.

Dedi Widjaya

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement