REPUBLIKA.CO.ID, Oleh : M. Renaldi Sopian (16 tahun)*
Pentingnya menjadi peserta BPJS Kesehatan akan terasa ketika sewaktu-waktu diterpa musibah. Seperti yang saya alami beberapa minggu lalu. Saya men galami kecelakaan saat mengendarai sepeda motor. Ketika itu, motor yang saya tunggangi menabrak mobil.
Akibat kecelakaan itu, muka saya mengenai jalan yang mengakibatkan mata sebelah kanan lebam. Tidak hanya bagian mata, kepala pun terbentur. Setelah diobservasi, dokter bilang bahwa saya terkena trauma otak, sehingga tidak sadarkan diri selama tiga hari.
Alhamdulillah, lukanya tidak terlalu parah. Namun, ketika itu dokter menyarankan saya untuk istirahat total selama beberapa minggu. Untuk bisa pulih kembali, disarankan dokter untuk kontrol sekali dalam seminggu untuk mengetahui perkembangan kondisi otaknya.
Semua proses pengobatan dan perawatan ditanggung BPJS Kesehatan. Sebagai persyaratannya, ketika itu saya harus membuat laporan dari kepolisian setempat dan pengantar ke Jasa Raharja. Jasa Raharja yang saat itu membuatkan surat pernyataan kecelakaan.
Semua syarat itu berhasil saya penuhi, dan alhamdulillah selama perawatan di rumah sakit sepenuhnya dibiayai oleh BPJS Kesehatan. Kelengkapan surat-surat itu diserahkan kepada pihak Rumah Sakit H+3 sejak masuk UGD.
Mungkin langkah-langkah di atas terlihat tampak menyulitkan. Namun, bila dibandingkan dengan harga yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, tidaklah seberapa. Selagi kita disiplin, akan mendapatkan fasilitas yang bagus.
Dengan menjadi peserta BPJS Kesehatan dipastikan dapat memperingan biaya perawatan dan pengobatan selama ini. Terima kasih BPJS Kesehatan. N ril
*Warga Kampung Banjaran Pangrango Timur, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung. Peserta BPJS Kesehatan dengan nomor kartu 0001787111569.