Rabu 16 Dec 2015 21:46 WIB

Mari Membela Warsito Purwo Taruno

Red: Didi Purwadi
Arif Supriyono
Foto: dok pribadi
Arif Supriyono

Oleh: Arif Supriyono

Wartawan Republika

Surat dari Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Kesehatan (Balitbang Kemenkes) itu bak palu godam. Melalui surat itu, Kemenkes meminta agar kota Tangerang menertibkan klinik riset kanker PT Edwar Technology milik Warsito Purwo Taruno.

Berdasarkan UU Kesehatan, teknologi dan produk teknologi harus melalui tahapan proses riset, yaitu uji coba hewan, uji diagnosis, dan studi kasus. Riset yang ditempuh Warsito dinggap tak melewati tahapan itu. Padahal, lewat izin Balitbang Kemenkes itulah Warsito mengawali riset alat temuannya berupa electro capacitance volume tomography (ECVT).