Oleh: Arif Supriyono
Wartawan Republika
Surat dari Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Kesehatan (Balitbang Kemenkes) itu bak palu godam. Melalui surat itu, Kemenkes meminta agar kota Tangerang menertibkan klinik riset kanker PT Edwar Technology milik Warsito Purwo Taruno.
Berdasarkan UU Kesehatan, teknologi dan produk teknologi harus melalui tahapan proses riset, yaitu uji coba hewan, uji diagnosis, dan studi kasus. Riset yang ditempuh Warsito dinggap tak melewati tahapan itu. Padahal, lewat izin Balitbang Kemenkes itulah Warsito mengawali riset alat temuannya berupa electro capacitance volume tomography (ECVT).