Selasa 18 Mar 2014 06:00 WIB

MK yang Perkasa, MK yang Jatuh Martabat

Red: Maman Sudiaman
Professor Ahmad Syafii Maarif
Foto: Republika/Daan
Professor Ahmad Syafii Maarif

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Ahmad Syafii Maarif

Salah satu hasil Gerakan Reformasi yang kini sudah berusia 16 tahun adalah terbentuknya MK (Mahkamah Konstitusi) dan KY (Komisi Yudisial). Pada dua periode pertama (2003-2013) perjalanan MK relatif mulus dan terhormat. Tetapi belum berusia setahun, MK periode ketiga digoncang prahara yang sangat memalukan dan menjijikkan karena ketuanya ditangkap KPK dengan tudukan terlibat korupsi. Akibatnya, secara mendadak sontak,

MK yang sebelumnya perkasa dan terhormat, berubah menjadi MK yang tersungkur dan jatuh martabat yang sampai hari ini dengan ketua barunya masih belum berhasil memulihkan nama baiknya. Publik geram dan belum percaya kepada lembaga penegak konstitusi yang keputusannya bersifat final ini. Masuknya sengketa pemilukada ke MK adalah penyebab utama mengapa ketua periode ketiga tersandung korupsi karena tawarannya sangat menggoda bagi mereka yang tunamoral.

Resonansi ini ditulis karena pengalaman dilibatkan dalam proses penambahan dua hakim MK yang semula diminta oleh KY sebagai anggota Panel Ahli tertanggal 22 Jan. 2014 bersama Prof Dr Achmad Sodiki, SH, Prof Dr Achmad Zen Umar Purba, SH, LLM, dan Dr Todung Mulya Lubis, SH, LLM. untuk menggantikan ketuanya yang terjerat hukum dan seorang lagi yang memasuki masa pensiun. Calon lainnya sedang dinantikan dari presiden, MA (Mahkamah Agung), dan DPR. Wewenang KY untuk terlibat dalam proses pemilihan calon hakim konstitusi ini berdasarkan Undang-Undang No. 4 Tahun 2014 yang semula berupa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2013.