Rabu 27 Feb 2019 05:07 WIB

Irmanputra Siddin: Dana Desa Kehendak Rakyat?

Dana desa itu perintah undang-undang dan dilaksakan oleh presiden siapapun.

Pengamat Hukum Tata Negara Irmanputra Sidin (kiri)saat menjadi pembicara dalam dialog kenegaraan dengan tema Menguji Komitmen MPR tentang Amandemen UUD 1945 di ruang diskusi DPD Kompleks Parlemen, Senayan , Rabu (20/7). (Republika/ Rakhmawaty La'lang)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Pengamat Hukum Tata Negara Irmanputra Sidin (kiri)saat menjadi pembicara dalam dialog kenegaraan dengan tema Menguji Komitmen MPR tentang Amandemen UUD 1945 di ruang diskusi DPD Kompleks Parlemen, Senayan , Rabu (20/7). (Republika/ Rakhmawaty La'lang)

Oleh: DR Irmanputra Siddin, Pakar Hukum Tata Negara

Mungkin timbul pertanyaan soal dana desa, apakah memang kemurahan hati atau kehendak rakyat yang harus dilaksanakan Presiden?

Soal tentang dana desa akan ditemukan pendapatan desa dalam Pasal 72 Undang-Undang (UU) No. 6 /2014 Tentang Desa diantaranya melibatkan kewajiban pemerintah pusat berupa alokasi APBN (p 72 & jo. penjelasan). Semua skema ini diperintahkan UU, mengapa harus dalam UU, karena terjadi pergeseran kekuasaan paska amandemen UUD 1945.

Dahulu sebelum amandemen, Presiden itu pemegang kekuasaan pemerintahan sekaligus pemegang kekuasaan pembentukan UU (P.5 (1) #UUD1945 Pra-Perubahan). Apa dampaknya? konsentrasi kekuasaan tergantung pada Presiden, kebijakan negara sangat bergantung pada kehendak, kemurahan hati serta arah politik Presiden berkuasa yang bisa baik atau sebaliknya.

Tanpa menunggu UU, cukup dengan “abrakadabra” Keputusan Presiden, Menteri dst, maka bisa keluar kebijakan negara tanpa harus menunggu perintah dan persetujuan rakyat melalui UU.

Kita tidak mau lagi seperti itu, bahwa pemerintahan harus tergantung pada kehendak dan kemampuan rakyat , karena kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut #konstitusi (p 1 (3) UUD 1945).

Makanya kemudian, kekuasaan pembentukan UU kita “copot” dari tangan Presiden dan kita sisakan otoritas pelaksanaaanya saja berupa kekuasaan mengurus/melaksanakan (pemerintahan) kepada Presiden.

Kekuasaan pembentukan UU kita kembalikan ke pemilik daulat rakyat melalui wakilnya, karenanya kekuasaaan pembentukan UU dilekatkan pada DPR (p 20 (1) UUD 1945) meski tetap harus disetujui Presiden karena dia yang akan melaksanakannya.

Dengan begitu maka hampir semua pelaksanaaan pemerintahan adalah sistem yang sudah diciptakan rakyat (negara) yang harus dan mutlak dijalankan oleh siapapun Presiden, karenanya setiap Presiden bersumpah akan menjalankan konstitusi dan undang-undang selurus-lurusnya (p.9 UUD 1945), kalau tidak dijalankan, maka rakyat akan meminta pertanggungjawaban hingga pemberhentiannya (p. 7A, 7B UUD 1945).

Oleh karenanya dana desa, adalah kehendak rakyat untuk memajukan seluruh desa yang harus dijalankan siapapun Presidennya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement