Pertanyaan :
Assalamu'alaikum wr.wb
Di Indonesia banyak berkembang praktek membedakan uang berdasarkan fisik uang, bukan Berdasarkan nilai uang. Contoh: uang kertas 100 USD mulus dihargai 900.000 rupiah, uang kertas 100 USD terlipat dihargai 890.000 rupiah, dan uang kertas 100 USD lusuh dihargai 850.000 rupiah. Bagaimana pendapatnya mengenai transaksi seperti ini? haram atau halal?
Mohon penjelasan. Terimakasih
Wassalam - Palwono
Jawaban :
Wa'alaikumussalam wr wb
Pak Palwono yang dirahmati Allah, di Indonesia, USD Banknotes atau uang kertas dolar amerika diperlakukan seperti "benda keramat". Penyebabnya karena USD banknotes itu dianggap bukan hanya sekedar mata uang, tetapi juga dianggap sebagai komoditi. Akibatnya, kondisi fisik mata uang itu harus bagus untuk mendapatkan nilai tukar yang kompetitif. Kondisi lecek, terlipat, jamuran dan lain sebagainya berpengaruh terhadap nilai komoditi tersebut.
Perlakuan terhadap "dolar cacat" ini bukan lah berasal dari regulator, akan tetapi dibentuk oleh mekanisme pasar. Hal ini dikarenakan, pertukaran mata uang dolar Amerika di Indonesia berjalan lebih lambat dibandingkan negara lain seperti Singapura misalnya. Alhasil, nasabah tidak mau menerima dolar dengan keadaan yang jelek. Bank atau Money Changer pun kemudian melakukan hal yang sama.
Dalam Islam, salah satu syarat sahnya jual beli mata uang atau al-Sarf adalah adanya persamaan jenis dan nilai. Jika dilakukan dengan mata uang sejenis, nilainya harus sama dan secara tunai. Jika mata uangnya berlainan jenisnya, jual beli dilakukan dengan nilai tukar atau kurs yang berlaku saat transaksi dilakukan dan secara tunai. Rasulullah SAW pernah bersabda: "(Jual beli atau pertukaran) Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, kismis dengan kismis, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, hendaklah dengan kadar yang sama (timbangan), dan hendaklah beserta penyerahan bersama (oleh kedua-dua pihak). Jika berlainan jenis, maka berjual belilah sesuka kalian, namun harus secara kontan" (HR Muslim)
Organization of the Islamic Conference (OIC) dalam sidang ke-3 yang diadakan di Amman, Jordan pada 8-13 Safar 1407H bersamaan 11-16 Oktober 1986 telah memutuskan resolusi yang berbunyi: Berkaitan hukum mata uang kertas, adalah mata uang yang mempunyai sifat harga/nilai (al-thamaniyyah) yang sempurna, dan mengambil hukum syara' yang telah ditetapkan pada emas dan perak.
Berdasarkan hal di atas, maka membedakan nilai tukar mata uang berdasarkan fisiknya adalah tidak layak untuk dilakukan dengan alasan apapun.
Wassalaamualaikum wr wb
Salahuddin El Ayyubi
Diasuh oleh Program Studi Ekonomi Syariah Departemen Ilmu Ekonomi FEM IPB, Fakultas Ekonomi Manajemen IPB Kirimkan pertanyaan Anda ke [email protected]