JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengirimkan rekomendasi ekspor 49 perusahaan tambang kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag). Total perusahaan tambang yang telah mengajukan rekomendasi ekspor sebanyak 137 perusahaan.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM R Sukhyar mengatakan, 19 perusahaan dari 49 perusahaan yang diberi rekomendasi ekspor mendapat Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B). Untuk mendapat status eksportir terdaftar, perusahaan harus mengajukan izin usaha pertambangan (IUP). Mereka wajib memeroleh status clear and clear (CnC) dari Kementerian ESDM.
Ditemui di Jakarta akhir pekan lalu, Sukhyar mengungkapkan bahwa produksi batu bara di Tanah Air mencapai 280 juta ton pada akhir Agustus 2014. Tahun ini, ekspor batu bara ditargetkan mencapai 400 juta ton. Target ditetapkan dengan batas atas 420 juta ton dan batas bawah 390 juta ton.
Hingga saat ini, pemerintah belum berencana mengenakan bea ekspor batu bara. Namun, Sukhyar mengungkapkan, pihaknya akan menaikkan royalti batu bara. Pasalnya, untuk PKP2B penerimaan negara bukan pajak (PNBP) mencapai 13,5 persen, sedangkan IUP masih 3,57 persen. rep:Aldian Wahyu Ramadhan Ed: nur aini