JAKARTA — Kementerian Hukumdan Hak Asasi Manusia (Kemen kumham) diminta menunda proses deportasi terhadap 20 tenaga pengajarJa karta International School (JIS)yang terbukti melakukan pelanggarankeimigrasian. Permintaan penundaandeportasi terkait belum rampungnyapenyidikan kasus pelecehan seksualyang terjadi di seko lah interna sionalitu. “Mereka harusdi cekal dulu,” kataSe kretaris JenderalKomisi Perlin dungaan Anak Indonesia(KPAI) Erlinda kepada Republika,Ra bu (4/6).
Menurut Erlinda, pelanggaranizin tinggal guruguru JIS tidak bisadipisahkan dari rangkaian kasuskekerasan seksual yang terjadi sebelumnya. Selama pe nyidikan kasus kekerasan seksual oleh Polda Metro Jayabelum selesai, keterangan dari guruJIS tetap di per lukan.
Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Siraitmenyatakan, pemerintah se harusnyatidak mendeportasi, tapi me lakukantindakan pencegahan terhadap guru-guru itu. Arist meyakini, kasus kekerasan sek sual di JIS terjadi secara sistematis. Dengan demikian, jika tenagapeng ajar JIS di deportasi, kasus ini bisasusah untuk diungkap karena parasaksi kejahatan hi lang. “Jangan sampai kasus JIS di kaburkan dengan pemalsuan izin ting gal, ini bukan substansi,” tegas Arist.
Pihak Kantor Imigrasi Jakarta Selatan telah memastikan akan melakukan deportasi terhadap 20 warga asingyang bekerja sebagai guru di JIS padaJumat (6/6). “Pemulangan paksa tersebut akan dilaku kan mulai Jumat,”kata Kepala Seksi Peng awasan Imigrasi Jakarta Selatan Anggi Wicaksono kepada Republika.
Menurut Anggi, para tenaga pengajar asing yang bekerja di JIS tersebutsebenarnya memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan juga memiliki izin untuk mengajar. Namun,izin mengajar mereka diketahui beradadi luar konteks. “Seperti contohnya,guru yang seharusnya mengajar pelajaran olahraga, tapi guru tersebutmengajar pelajaran di luar olahraga.”
Hingga berita ini diturunkan, baikpengacara Kepala Sekolah JIS Ti mothy Carr, yakni Harry Pontoh, maupunjuru bicara JIS, Daniarti Wusono,belum bisa dikonfirmasi.Melalui suratelektronik, Daniarti hanya menjawabsingkat, “Kami telah dan akan terusbekerja sama dengan Dirjen Imigrasi.”
rep:c30/c70 ed: andri saubani
LINI MASA KASUS JIS
26 APRIL
Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa Kepala Sekolah Jakarta International
School (JIS) Timothy Carr secara diam-diam. Polda Metro Jaya mengakui bahwa mereka mengakomodasi
permintaan pihak JIS untuk menghindari wartawan.
1 MEI
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengklaim menerima informasi dari salah satu korban soal dugaan
keterlibatan guru dalam kasus kekerasan seksual di JIS. “Kami sudah memberikan bukti-bukti kepada kepolisian,” kata Sekretaris Jenderal KPAI Erlinda.
6 MEI
Timothy Carr kembali diperiksa penyidik Polda Metro Jaya. Timothy menyerahkan beberapa dokumen, antara lain, foto-foto murid taman kanak-kanak di JIS. Pada hari yang sama, Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) akan melaporkan JIS ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Laporan ini adalah laporan dugaan pelanggaran keperdataan.
8 MEI
Pihak Polda Metro Jaya mengaku kecewa dengan dokumen atau bukti-bukti yang diserahkan oleh Timothy kepada penyidik. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan, foto-foto yang diberikan Timothy tidak sesuai dengan apa yang diminta penyidik. “Jika tidak kooperatif terpaksa kami lakukan penyitaan,” kata Rikwanto.
23 MEI
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Nonformal dan Informal Kemendikbud Lidya Freyani Hawadi meminta
penyidik melakukan pemeriksaan darah terhadap Timothy Carr karena terindikasi paedofil. Pernyataan Lidya ini
kemudian dibantah keras pihak JIS lewat tim kuasa hukumnya.
JUNI
Imigrasi Jakarta Selatan menjadwalkan pendeportasian terhadap 20 tenaga pengajar JIS setelah menilai mereka terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian.
Sumber: Pusat Data Republika Pengolah: Andri Saubani