Sabtu 11 Oct 2014 16:40 WIB

UU Pilkada Dinilai tak Bisa Digugat

Red: operator

Nanti vonis MK itu kira-kira permohonan tidak dapat diterima.

JAKARTA --Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menyidangkan sembilan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, Senin (13/10).

Mantan ketua MK Mahfud MD menilai, MK tidak bisa menerima permohonan tersebut."Menurut saya tidak bisa (diterima), karena UU-nya (UU Pilkada)sendiri sudah tidak ada. Jadi, kehilangan objek, karena objeknya dihapus Perppu," kata Mahfud MD, kemarin.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undnag-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pilkada Langsung, menurut Mahfud, otomatis telah mencabut UU Nomor 22/2014.

Artinya, UU yang saat ini diajukan permohonan peninjauan kembali oleh beberapa kelompok ke MK sudah tidak ada.Hanya saja, dia melanjutkan, MK tidak boleh menolak permohonan peninjauan kembali yang masuk.

MK tetap harus memproses permohonan tersebut. Dalam kajian hukum, gugatan UU Pilkada bersifat obscure libelatau kabur.

"Cuma nanti vonis MK itu kirakira berupa pernyataan permohonan tidak dapat diterima. Karena objeknya tidak ada, dulu saya sering memutus begitu, diterima dulu lalu nanti dijawab dengan vonis resmi," jelas Mahfud.

MK menjadwalkan sidang pada Senin, 13 Oktober 2014, terkait pemohonan pengujian UU 12/2014 yang diajukan sem bilan pemohon. Agenda persidangannya adalah pe meriksaan pendahuluan.

Selain itu, MK hari ini juga menerima permohonan menjadi pihak terkait atas gugatan peninjauan UU Pilkada dari kader Partai Gerindra, Habiburokhman.

"Kami mengajukan permohonan sebagai pihak terkait. Menurut kami, tidak ada yang bertentangan antara UU Pilkada dan UUD 1945, pilkada di DPRD sesuai dengan konstitusi," kata Ha biburokhman di Gedung MK.

Dia menyertakan argumen menguatkan pilkada di DPRD berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) pada Juni 2014. Penelitian itu menunjukkan mahalnya pelaksanaan pilkada langsung dan kaitannya dengan perilaku korupsi.

UU 12/2014 disahkan DPR pada 26 September 2014 setelah melewati pembahasan panjang antara DPR dan pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri selama tiga tahun.

Namun, reaksi penolakan terhadap pil kada tidak langsung yang di atur UU tersebut memicu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bersikap. Pada 2 Oktober, SBY mengeluarkan Perppu nomor 1/2014 dan menyata kan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dilakukan secara langsung dengan beberapa perbaikan mekanisme. rep:Ira Sasmita  ed:fitriyan zamzam

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement