JAKARTA -Polda Metro Jaya telah mengirimkan kembali berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus dugaan kekerasan seksual di Jakarta International School (JIS) oleh staf dan guru ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto, mengatakan, berkas tersebut dikirim awal pekan ini.
"Mudah-mudahan setelah dua kali pengembalian, berkas tersebut telah lengkap dan tinggal menunggu P21 (lengkap) saja," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jumat (10/10). Sebe lumnya, kejaksaan telah mengembalikan berkas ke kepolisian untuk dilengkapi.
Dengan telah dikirimnya berkas-berkas itu, Rikwanto me ngatakan, saat ini pihaknya tinggal menunggu penilaian Jaksa. Kejati mempunyai waktu 14 hari untuk mempelajari dan memutuskan menerima atau tidak berkas tersebut.
Sebelumnya, Polda menetapkan dua guru JIS berinisal NB dan FT sebagai tersangka dalam kasus kejahatan seksual terhadap siswa taman kanakkanak JIS. Penahanan terkait laporan siswa JIS terkait kekerasan seksual yang dilakukan pihak-pihak pengelola JIS.
Kedua guru tersebut ditahan oleh kepolisian selama ham pir 90 hari. Keduanya dijerat dengan Pasal 80 dan 82 KUHP Undang-undang Nomor 23 Ta hun 2002 dengan ancaman 15 tahun penjara.
rep:c82, ed: fitriyan zamzami