REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim investigasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menemukan adanya indikasi korupsi dalam tender pencetakan soal Ujian Nasional (UN) 2013. Ketua Tim Investigasi Haryono Umar mengatakan, investigasi soal tender masih dalam proses.
Bukan hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Bareskrim Polri juga ikut menyelidiki. “Karena ini masalah tender, dugaannya berat, korupsi," ujarnya di Jakarta, Kamis (2/5). Menurut dia, laporan final yang berisi fakta-fakta keterlambatan UN sudah diterima Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh. Laporan itu akan diberikan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebelum dibuka ke publik.
Laporan tersebut, kata Haryono, memaparkan fakta-fakta permasalahan penyelenggaraan UN 2013, mulai dari percetakan hingga keterlambatan distribusi soal. Pada saat penyusunan laporan, dia mengaku melihat adanya kejanggalan dalam proses tender pencetakan naskah soal UN.
Dia kemudian meminta klarifikasi kepada pelaksana tender, namun tidak mendapatkan jawaban. "Saya minta klarifikasi resmi ke Litbang (Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendikbud--Red), tetapi tidak dijawab. Maka, saya turunkan tim untuk menyelidiki masalah itu untuk memperjelas," ujarnya.
Haryono mengatakan, laporan investigasi soal tender masih dalam pengerjaan. Akan tetapi, dia enggan menyebut nama-nama yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi ini. "Ada banyak nama, tidak cuma orang Kemdikbud," tutur Haryono yang menjabat Insepktur Jenderal (Irjen) Kemdikbud.
Mendikbud Mohammad Nuh menyatakan akan memberi sanksi pada pejabat Kemdikbud yang terbukti terlibat kasus yang menyebabkan pelaksanaan UN SMA sederajat ditunda. "Siapa pun, termasuk pejabat di jajaran kementerian yang terbukti melakukan kelalaian di dalam melakukan tugas terkait penyelenggaraan UN akan diberi sanksi," katanya.
Menurut dia, hingga saat ini hasil investigasi yang dikeluarkan Irjen Kemdikbud hanya sebagian karena penyelidikan mengenai proyek penyelenggaraan UN belum 100 persen tuntas.
“Investigasi baru sebagian karena sebenarnya ada tiga titik,” tuturnya. Ketiga titik itu pada saat pelaksanaan, pengadaan, dan pencetakan. Investigasi untuk pelaksanaan lebih difokuskan kepada yang ada di Kemdikbud.
Nuh menyatakan belum dapat melaporkan kepada Presiden karena SBY masih di Surabaya. “Namun, prinsip dasarnya kita hormati Irjen Kemdikbud yang sudah melaporkan investigasinya, termasuk rekomendasi untuk penataan sistem, organisasi, dan personal," ucapnya.
Pada waktunya, lanjut Nuh, hasil investigasi kasus UN akan diumumkan. Sementara waktu Kemdikbud berharap publik dan media dapat menunggu sampai penyelidikan benar-benar selesai.
Nuh menegaskan, yang sudah tuntas investigasinya di titik pelaksanaan, yaitu di internal Kemdikbud. Pada level pelaksanaan juga ada perguruan tinggi dan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). “Saat ini fokus baru di kementerian," ungkapnya. Mendikbud kembali menegaskan akan memberikan sanksi bagi pejabat di kementeriannya yang terbukti terlibat kasus yang mengakibatkan penundaan pelaksanan UN SMA sederajat tahun 2013.
Dia mengatakan, sanksi yang diberikan akan disesuaikan dengan tingkat kelalaian, mulai sanksi paling ringan berupa teguran tertulis hingga sanksi paling berat, yakni pencopotan jabatan. Namun, kata Nuh, dalam memberikan sanksi kepada pejabat tertentu, dia tidak dapat turun tangan langsung, sebab ada beberapa pejabat yang dipilih langsung oleh Presiden.
Sanksinya ada yang bisa langsung diberikan oleh menteri ada juga yang perlu diproses melalui Presiden karena tidak semua pejabat di Kemdikbud diangkat oleh menteri. “Namun, intinya siapa pun yang terbukti bersalah akan terkena sanksi," tegasnya. n antara ed: burhanuddin bella
Berita-berita lain bisa dibaca di harian Republika. Terima kasih.