Senin 13 May 2013 01:57 WIB
Kasus Ujian Nasional

Mendikbud M Nuh Izinkan Pejabat Mundur

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, M Nuh.
Foto: Republika
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, M Nuh.

REPUBLIKA.CO.ID,  GRESIK -- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh tetap menghormati keputusan pejabat eselon I di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) yang mengundurkan diri terkait kekisruhan dalam pelaksanaan Ujian Nasional (UN) 2013 tingkat SMA beberapa waktu lalu. Mengundurkan diri, disebutnya, hak setiap orang.

"Kami tetap menghormati dan memberikan apresiasi kalau ada pejabat yang mengundurkan diri," katanya di Gresik, akhir pekan lalu. Pernyataan itu dikemukakan menanggapi kabar mundurnya Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemdikbud Khairil Anwar Notodiputro.

Kepala Balitbang merupakan pihak yang bertanggung jawab terhadap proses pengadaan soal UN SMP dan SMA. Pelaksanaan UN SMA sempat pengalami penundaan di 11 provinsi karena proses pendistribusian soal mengalami keterlambatan. 

Nuh mengatakan ada prosedur dan mekanisme bagi pejabat eselon yang ingin mengundurkan diri. “Kalau pejabat eselon II, prosesnya ada di tempat saya, tapi kalau pejabat eselon I harus diteruskan kepada Presiden karena yang mengangkat Presiden," ujarnya.

Karena itu, kata dia, siapa pun pejabat eselon I di Kemdikbud yang mengundurkan diri, prosesnya akan diteruskan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Nanti Presiden yang mempertimbangkan dan memutuskan, apakah pengunduran diri itu diterima atau tidak. Nuh juga menyatakan belum menyiapkan pejabat pengganti.

Sebelumnya, Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Pendidikan Musliar Kasim mengakui mendengar soal pengunduran diri salah satu pejabat eselon I Kemdikbud. Pengunduran diri itu, menurut Musliar, sebagai bentuk tanggung jawab atas kekisruhan pelaksanaan UN.

Namun, dia menyatakan, itu tidak ada hubungannya dengan sanksi dari hasil investigasi UN. Ditanya kapan pengunduran diri itu disampaikan, Musliar mengatakan tidak tahu apakah setelah atau sebelum UN selesai. Dia juga membenarkan surat pengunduran diri pejabat tersebut sudah ada di tangan Mendikbud.

Diumumkan

Saat berada di Madiun, beberapa jam sebelum di Gresik, Nuh menyatakan hasil investigasi UN 2013 yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kemdikbud akan diumumkan hari ini, Senin (14/5). “Mudah-mudahan Senin besok akan kami sampaikan ke publik," ujarnya. 

Menurut dia, ada tiga hal yang disoroti dalam investigasi tersebut, yakni lelang pengadaan, pelaksanaan, dan percetakan. "Tapi dari ketiganya, yang hasilnya sudah siap kita sampaikan ke publik adalah wilayah pelaksanaan. Wilayah pengadaan masih perlu waktu untuk mempertajam kenapa dan lain sebagainya," tuturnya.

Nuh menyatakan akan memberikan sanksi yang tegas jika dari hasil investigasi diketahui ada yang lalai. Sanksinya mulai dari yang ringan--berupa peringatan tertulis--sampai sanksi pemberhentian.

Investigasi pelaksanaan UN 2013 dilakukan menyusul banyak menuai kritik akibat penyelenggaraannya yang tidak serentak di sejumlah daerah. Pelaksanaan UN SMA sederajat di 11 provinsi sempat diundur.

Desakan agar pemerintah segera membeberkan hasil investigasi UN pernah dilontarkan Komisioner Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Budi Santoso. “Temuan itu seharusnya langsung dipublikasikan,” tuturnya.

Budi mengatakan, Ombudsman menilai hasil temuan itu seharusnya langsung dipublikasikan kepada publik. “Nanti bisa muncul kecurigaan diamankan dan seterusnya,” ucapnya.

 

Dia juga mengungkapkan Ombudsman memperoleh temuan terkait pelanggaran di tujuh provinsi saat pelaksanaan UN 2013. Ketujuh provinsi itu adalah Jawa Barat (Jabar), Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Tengah (Sulteng), Jabodetabek, Riau, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Jawa Timur (Jatim). 

Menurut dia, temuan yang dikumpulkan sudah dianalisis dengan pengolahan Ombudsman. Dari tujuh provinsi, data temuan meliputi 154 sekolah yang tersebar di provinsi-provinsi tersebut. n fenny melisa/antara ed: burhanuddin bella

Berita-berita lain bisa dibaca di harian Republika. Terima kasih.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement