Sabtu 18 May 2013 01:39 WIB
Permukiman Israel

Israel Ingin Sahkan Permukiman Ilegal

Peta wilayah Israel yang terus meluas ke negara-negara tetangganya
Foto: ATN
Peta wilayah Israel yang terus meluas ke negara-negara tetangganya

REPUBLIKA.CO.ID, Israel tak menggubris tekanan internasional untuk menghentikan pembangunan permukiman ilegal. Alih-alih menyetop, otoritas Zionis ini justru berencana untuk melegalisasi empat permukiman ilegal di pos terdepan Israel di Tepi Barat.

Hal itu tertuang dalam dokumen pengadilan yang dikeluarkan pada Kamis (16/5) atau beberapa hari sebelum Menteri Luar Negeri AS John Kerry berkunjung ke wilayah tersebut. Juru Bicara Presiden Palestina Mahmoud Abbas, Nabil Abu Rdnainah, mengecam langkah Israel. Menurutnya, Israel berupaya menyabotase upaya negosiasi. “Israel terus melanjutkan menempatkan halangan dan menyabotase usaha AS untuk menggelar negosiasi,” ujarnya. “Posisi kami sudah jelas bahwa permukiman itu ilegal dan harus dihentikan.”

Juru Bicara Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menolak berkomentar seputar  dokumen yang dikeluarkan Mahkamah Agung itu. Rencana Israel tak mendapat respons positif dari Washington. Juru Bicara Kementerian Luar Negeri AS Jen Psaki mengatakan, rencana legalisasi empat permukiman itu kontraproduktif.

“Kami tak setuju melegitimasi upaya melanjutkan permukiman aktivitas Israel,” ujarnya. “Ini kontraproduktif dengan rencana perdamaian.”

Mayoritas dunia sepakat, permukiman Israel di wilayah pendudukan di Tepi Barat yang dicaplok dalam perang Timur Tengah 1967 adalah ilegal.

Lembaga nonpemerintah Peace Now mengatakan, keinginan Israel untuk melegalisasi pos terdepan sebagai permukiman baru merupakan tamparan buat Menteri Luar Negeri AS John Kerry. Menurutnya, ada empat komunitas permukiman yang hendak dilegalisasi, yakni Maaeleh Rehavam, Haroeh, Givat Assad, dan Mitzpeh Lachish.

“Pemerintah berusaha untuk mengingkari suatu penegakan hukum dan melegalkan pos-pos itu, bukan mengusirnya,” ujar Juru Bicara Peace Now, Hagit Ofran. Dia mengatakan, Mahkamah Agung akan menggelar sidang dengar pendapat tentang hal ini, pekan depan. Meskipun, belum jelas kapan akan diputuskan.

Lebih dari 500 ribu warga Israel tinggal di wilayah pendudukan yang dinilai ilegal oleh komunitas internasional. Ribuan di antaranya tinggal di pos-pos terdepan Israel di Tepi Barat. Israel telah berjanji akan membubarkan permukiman ilegal di pos-pos tersebut. Menteri Luar Negeri Palestian Riyad Malki mengatakan, Palestina tidak akan tinggal diam jika Israel melegalisasi permukiman di pos terdepan itu.

“Kami akan meminta Dewan Keamanan PBB untuk mendiskusikan masalah ini dan mengambil langkah yang diperlukan,” katanya. Permukim Yahudi mulai membangun rumah di pos-pos terdepan sejak 1990-an. Para kritikus menilai, otoritas Israel telah diam-diam membantu pembangunan permukiman dengan menyediakan aliran listrik serta membangun jalan buat mereka. n ap/reuters ed: teguh firmansyah

Berita-berita lain bisa dibaca di harian Republika. Terima kasih.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement