REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). MoU berisi tentang kerja sama dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan, OJK memiliki pemahaman yang sama bahwa tindak pidana pencucian uang harus diberantas. “Upaya tindak pidana pencucian uang memerlukan kerja sama efektif antara OJK dan PPATK,” ujarnya, Selasa (18/6).
Kerja sama kedua institusi ini akan mencakup perputaran informasi, penyusunan ketentuan dan pedoman, serta koordinasi pemeriksaan. Selain itu, OJK dan PPATK bersama-sama memberikan edukasi, sosialisasi, pendidikan, pelatihan, penelitian, riset, pengembangan sistem teknologi informasi, serta penugasan pegawai.
Dalam hal pertukaran informasi, OJK dapat memberikan informasi ke PPATK mengenai hasil pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK di bidang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan Pelaku Jasa Keuangan (PJK). PPATK pun dapat memberikan informasi ke OJK mengenai pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan PPATK dalam mencegah serta memberantas tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Di bidang pemeriksaan, OJK dan PPATK akan berkoordinasi dalam audit kepatuhan atas kewajiban pelaporan PJK oleh OJK dan audit khusus yang dilakukan oleh PPATK sesuai dengan kewenangannya. Untuk kerja sama dalam hal penugasan pegawai, OJK dapat menugaskan pegawainya di PPATK, begitu pula sebaliknya.
Muliaman mengatakan, pengembangan kapasitas kedua lembaga sangat diperlukan karena modus operandi di sektor keuangan banyak dan kompleks. Kerja sama diharapkan mampu menjadi pegangan untuk menjaga kredibilitas industri keuangan dari potensi yang bisa mengganggu stabilitasnya.
Kedua lembaga juga akan mendirikan pusat kajian antipencucian uang di berbagai universitas di Indonesia. “Beberapa tahun lalu, saya di Bank Indonesia (BI) dan PPATK berupaya mendirikan lembaga ini, tetapi mengalami hambatan dalam realisasinya,” ujarnya.
OJK dan PPATK akan mengevaluasi agar pusat kajian ini dapat berkembang sehingga bisa menciptakan iklim yang kondusif. Muliaman mengatakan, setiap pihak berperan dalam tugas pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme ini.
Sehingga, peran universitas diharapkan bisa mengakselerasinya. Dengan tumbuhnya kepedulian akan antipencucian uang, masyarakat dapat membantu OJK dan PPATK dalam mengimplementasikan amanat undang-undang.
Ketua PPATK Muhammad Yusuf mengatakan, terdapat beberapa isu yang perlu digarap dalam kerja sama dengan OJK ini. Pertama, perlunya sosialisasi penggunaan undang-undang (UU) untuk mengembalikan kerugian negara. Selain itu, meningkatkan jumlah sumber daya manusia (SDM) karena saat ini cenderung sulit menyediakan para ahli dalam menangani perkara keuangan. n satya festiani ed: fitria andayani
Berita-berita lain bisa dibaca di harian Republika. Terima kasih.