Rabu 26 Mar 2014 12:05 WIB

Asuransi Belum Siap Hadapi MEA

Red: Maman Sudiaman
Asuransi (Ilustrasi)
Foto: wepridefest.com
Asuransi (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai industri asuransi Indonesia belum siap menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). MEA akan diberlakukan pada 2015, termasuk untuk asuransi, sedangkan untuk sektor perbankan baru dimulai tahun 2020.

Dewan Komisioner OJK bidang Industri Keuangan Nonbank Firdaus Djaelany mengatakan, industri asuransi belum siap menghadapi MEA karena para regulator di ASEAN belum membicarakaan secara detail mengenai industri asuransi. Padahal, pasar bebas akan diberlakukan tahun depan.

“Waktu kita sepakat 2007, bukan hanya asuransi. Seluruh jasa, bahkan perbankan lebih mundur, maunya 2020. Waktu itu saya tak tahu mengapa asuransi didahulukan 2015,” ujar Firdaus, Selasa (25/3). Ia mengaku kurang terlalu optimistis pasar bebas untuk sektor asuransi dapat diimplementasikan tahun depan. Namun, opsi penundaan pun harus melalui kesepakatan semua negara yang terlibat.

Firdaus mengatakan, negara-negara ASEAN harus segera berdiskusi mengenai kesiapan setiap negara mengenai asuransi. MEA merupakan pasar bebas, tetapi setiap negara berhak memiliki aturan untuk melindungi masyarakatnya. Pihaknya tidak akan mengeluarkan aturan khusus untuk menghadapi MEA.