Selasa 16 Sep 2014 16:00 WIB

Hari Ozon Dunia 2014

Red:

Tanggal 16 September 2014, seluruh dunia akan memperingati Hari Ozon Internasional ke-27. Izinkan saya menyampaikan mengapa tanggal ini ditetapkan sebagai Hari Ozon Internasional serta harapan dan tantangan untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup.

Apakah ozon itu? Ozon adalah gas yang secara alami berada di atmosfer. Unsur kimia di dalam ozon terdiri atas tiga atom oksigen. Keberadaan ozon berada di dua lapisan atmosfer, yaitu troposfer dan stratosfer. Ozon di lapisan troposfer berada pada ketinggian 10-16 km di atas permukaan Bumi dan kandungannya hanya 10 persen dari seluruh total ozon.

Sedangkan 90 persen ozon justru terdapat di lapisan Stratosfer yang berjarak sekitar 50 km dari puncak lapisan troposfer. Lapisan stratosfer juga biasa disebut sebagai lapisan ozon dikarenakan jumlah ozon yang cukup banyak.

Lapisan ozon stratosfer dapat bertindak sebagai "perisai" di atmosfer untuk melindungi makhluk hidup dari paparan radiasi ultraviolet (UV) yang dipancarkan Matahari. Pertanyaannya, apa yang terjadi jika lapisan ozon mengalami penipisan akibat rusaknya ikatan ozon?

Menipisnya lapisan ozon dapat meningkatkan paparan radiasi UV Matahari terutama UV-B yang masuk ke permukaan Bumi. Peningkatan radiasi UV-B dapat menyebabkan masalah pada kesehatan manusia, antara lain, kerusakan jaringan kulit seperti kanker kulit (skin cancer) dan penuaan dini (premature aging); kerusakan pada mata seperti katarak; dan kerusakan pada sistem kekebalan tubuh (immune system). Selain merusak bagian tubuh manusia, radiasi UV juga dapat merusak sensitivitas tanaman (khususnya kedelai) dan mengurangi produksi tanaman.

Berdasarkan laporan WHO, di wilayah Punta Arenas, Cile, telah terjadi peningkatan kasus kanker kulit 66 persen selama 1994-2004. Di Australia terdapat 1.000 kasus per 100 ribu orang per tahun yang menderita kanker kulit.

Pada 1974, para ahli menemukan bahwa emisi Chlorofluorocarbons (CFCs) menyebabkan penipisan ozon di lapisan stratosfer. CFCs dapat berperan sebagai perusak ikatan ozon sehingga CFCs dikenal sebagai salah satu bahan perusak ozon (BPO). CFCs yang dikenal sebagai aerosol sangat umum ditemukan pada peralatan kosmetik, khususnya hairspray, semprotan nyamuk, peralatan pemeliharaan otomotif, pembersih rumah, cat semprot, dan alat kesehatan. CFCs juga digunakan untuk membuat busa pelapis insulasi panas untuk penahan panas agar tidak masuk ke lemari pendingin dan mencegah dingin tidak keluar dari mesin lemari pendingin.

Pada dekade 1980-an, Bumi kita menghadapi ancaman serius penipisan lapisan ozon di stratosfer (dikenal sebagai ozon stratosfer). Dampak penipisan lapisan ozon stratosfer menyebabkan masuknya radiasi UV secara langsung ke permukaan Bumi yang akan sangat berbahaya bagi makhluk hidup dan lingkungan. Dibutuhkan upaya masif guna mencegah masuknya radiasi UV-B secara langsung.

Sadar akan pentingnya lapisan ozon stratosfer dan semakin pesatnya laju penipisan ini menyebabkan berbagai negara mengadakan serangkaian pertemuan membahas pencegahan penipisan lapisan ozon stratosfer. Pada 16 September 1987, lahirlah kesepakatan Protokol Montreal. Kesepakatan Protokol Montreal ditetapkan PBB sebagai Hari Ozon Internasional.

Protokol Montreal merupakan perjanjian mengikat bagi negara yang meratifikasinya untuk mengurangi bahkan menghentikan produksi dan emisi senyawa kimia yang dapat bereaksi dengan ozon stratosfer. Senyawa seperti CFC, HFC, dan Freon merupakan contoh senyawa kimia yang dapat bereaksi dengan ozon stratosfer yang menyebabkan ozon sebagai penahan radiasi UV tidak dapat berfungsi optimal.

Penggunaan secara luas senyawa kimia ini dalam kehidupan sehari-hari, misalnya, pada sistem pendingin ruangan (AC), lemari es, dan bahan pengisi semprotan kaleng harus dibatasi atau dicarikan penggantinya. Sampai saat ini, Protokol Montreal merupakan satu-satunya perjanjian di bidang lingkungan yang berhasil diimplementasikan secara global.

Terbukti dengan diadopsinya protokol ini dalam peraturan perundang-undangan di 197 negara. Selama 27 tahun Protokol Montreal telah mencegah lubang ozon membesar. Jika sebelumnya lubang ozon pernah mencapai luas 29 juta km persegi, pada 2009 lubang ozon menjadi seluas 23 juta km persegi.

Bahkan, menurut laporan PBB yang diterbitkan United Nation Environment Program (UNEP) dan World Meteorological Organization (WMO), pertengahan September 2010, diperkirakan lapisan ozon di luar daerah kutub sudah akan pulih pada 2048. Hal ini karena produksi dan konsumsi BPO jenis utama di seluruh dunia seperti CFC, Halon, Carbon Tetraklorida, Metil, Kloroform, dan Metil Bromida sudah dikurangi hingga 98 persen.

Pemerintah Indonesia pada prinsipnya telah meratifikasi Protokol Montreal dan Konvensi Wina melalui Keppres No 23 Tahun 1992 tentang Pengesahan Konvensi Wina dan Protokol Montreal. Ini upaya Indonesia dalam perlindungan terhadap keberadaan lapisan ozon.

Pemerintah Indonesia telah menjalankan tugas dan kewajibannya menghapus BPO secara bertahap melalui pengurangan impor BPO, alih teknologi untuk menghentikan penggunaan BPO serta mengelola BPO yang beredar agar tidak terlepas ke atmosfer. Hasilnya, 8,989 metrik ton CFC telah di phase-out pada akhir 2007 atau dua tahun lebih awal dari target Protokol Montreal. Indonesia telah sukses menghentikan impor BPO seperti Halon, CTC, TCA, Metil Bromida untuk aplikasi fumigasi pergudangan dan semua jenis CFC sejak Desember 2007.

Sesuai tema Hari Ozon Dunia 2014 "Perlindungan Lapisan Ozon: Misi Terus Berjalan", di mana perlindungan lapisan ozon di stratosfer merupakan upaya bersama. Pemerintah telah mengeluarkan berbagai perangkat hukum yang mengatur pembatasan penggunaan BPO dan sanksi pidana bagi pelanggar.

Pemerintah RI juga mengatur pentingnya pelestarian lingkungan hidup yang pada dasarnya juga bersinergi dengan upaya mengurangi dampak penipisan lapisan ozon. Namun, upaya ini harus dibarengi kontribusi masyarakat, khususnya generasi muda.

Siswa SMA merupakan insan muda yang harus diberi motivasi pentingnya menjaga lingkungan, bukan hanya untuk mencegah penipisan lapisan ozon, juga demi kenyamanan dan kesehatan bersama. Karena di tangan mereka nanti roda kepemimpinan nasional akan diambil alih.

Berikut ini beberapa imbauan pemerintah terkait menjaga lapisan ozon. Di antaranya, tidak membeli produk yang mengandung BPO, melakukan pemeliharaan AC rumah tangga dan lemari pendingin pada bengkel yang besertifikat, menyosialisasikan dampak lingkungan akibat pelepasan BPO ke atmsofer secara langsung dan pengawasan terhadap distribusi dan penggunaan BPO.

Edison Kurniawan

Kepala Stasiun Pemantau Atmosfer Global (GAW) Bukit Kototabang, Sumatra Barat

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement