REPUBLIKA.CO.IDOJK Siapkan Regulasi Kelembagaan Dana Pensiun Syariah
Minat pekerja menggunakan dana pensiun syariah mencapai 74 persen.
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menyiapkan regulasi terkait dana pensiun syariah. Peraturan tersebut dibuat untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan dana tersebut.
Direktur Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Syariah OJK Moch Muchlasin mengatakan, untuk dana pensiun syariah saat ini, OJK berfokus pada pengaturannya dulu. Mengingat asetnya masih kecil, dana syariah juga belum OJK masukkan dalam statistik IKNB syariah.
Pengaturan kelembagaan dana pensiun syariah ini rencananya akan dibuat dalam peraturan. OJK masih melihat apakah nantinya dana pensiun syariah ini harus berupa perusahaan, unit usaha syariah, atau boleh investasinya saja yang dibedakan. Apalagi, dana pensiun berbeda dengan asuransi.
Aturan ini diharapkan bisa rampung pada 2016. ''Yang sedang fokus dibahas adalah anuitas, termasuk fatwa anuitas dari Dewan Syariah Nasional MUI,'' kata Muchlasin, di Jakarta, Selasa (29/12).
Peraturan dan fatwa terkait dengan dana pensiun syariah harus disiapkan. Nantinya, hal tersebut akan menjadi rujukan pengelola dana pensiun syariah. Perusahaan juga akan mempertimbangkan peraturan tersebut.
Undang-undang dana pensiun belum memungkinkan untuk mencairkan dana seluruhnya, tapi bulanan. Uang pensiun itu adalah hasil dari bekerja. Ada yang ingin agar dana pensiun dicairkan sepenuhnya. Namun, hal ini tidak dimungkinkan. Dana tersebut bisa dicairkan dengan cara dicicil. Pemerintah berharap masyarakat bisa menerima biaya hidup lebih lama.
Dalam peta jalan IKNB Syariah 2015-2019, tertera visi IKNB Syariah sebagai penyedia jasa perasuransian syariah, pembiayaan syariah, dan penjaminan syariah. IKNB Syariah juga menyediakan dana pensiun syariah, modal ventura syariah, dan jasa keuangan syariah yang kokoh, melayani seluruh lapisan masyarakat dan berkontribusi signifikan pada perekonomian nasional.
Dari survei yang dilakukan OJK, minat pekerja menggunakan dana pensiun syariah mencapai 74 persen. Selain edukasi, strategi yang dilakukan OJK juga pada fasilitasi penyediaan produk yang menyesuaikan fatwa syariah DSN MUI. DSN sudah memiliki fatwa penyelenggaraan pensiun syariah (Fatwa DSN Nomor 88). Dana pensiun berbasis syariah dapat menjadi pilihan menarik bagi umat Islam untuk merencanakan hari tua.
Bahasan fatwa anuitas yang akan menjadi acuan hukum positif ini sudah dibahas OJK bersama DSN MUI sejak 2015. Selain itu, OJK juga akan menerbitkan aturan penunjang teknis dan implementasi fatwa tersebut. Ada tiga misi yang dicanangkan OJK untuk dana pensiun syariah.
Pertama, akselerasi pembentukan kelembagaan dana pensiun syariah dengan rencana aksi berupa penelitian potensi dana pensiun syariah. Selain itu, OJK juga ingin menyusun peraturan penyelenggaraan program dana pensiun syariah dan meneliti pengembangan dana tersebut.
Kedua, mengembangkan pengawasan berbasis risiko secara bertahap. Rencana aksinya berupa edukasi model pengawasan berbasis risiko kepada dana pensiun syariah.
Ketiga, mengembangkan sistem pelaporan dan pengawasan yang mendukung penerapan sistem peringatan dini. Rencana aksinya dilakukan dengan menyusun pengaturan jenis dan sistem pelaporan penyelenggaraan program dana pensiun.
Ketua Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Syakir Sula menyatakan, dana pensiun syariah sudah menjadi kebutuhan masyarakat luas. Banyak sekali masyarakat, baik dari pegiat ekonomi syariah dan juga masyarakat umum lainnya, yang sudah mendambakan dana ini untuk dapat diterapkan. Ada korporasi yang menginginkan karyawannya memiliki dana pensiun syariah. "Tapi sayangnya terbentur dengan regulasi yang belum ada," imbuhnya.
Saat ini masyarakat banyak yang memanfaatkan dana pensiun konvensional. Jika nanti regulasi dana pensiun syariah sudah ada, maka tak menutup kemungkinan mereka akan beralih ke dana pensiun syariah. ed: erdy nasrul
Kutipan: Yang sedang fokus dibahas adalah anuitas, termasuk fatwa anuitas dari Dewan Syariah Nasional MUI