TANGERANG -- Sebanyak 600 pabrik di Tangerang berpotensi menghasilkan limbah cair. Dari 600 pabrik tersebut, 30 persennya tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Menurut Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Kota Tangerang Agus Prasetyo, 600 perusahaan penghasil limbah cair itu terdiri atas perusahaan besar, menengah, hingga kecil. "Sebanyak 30 perusahaan di antaranya berlokasi di pinggir Sungai Cisadane," katanya di Tangerang, Selasa (30/9).
Foto:MUHAMMAD IQBAL/ANTARA
Sejumlah aktivis lingkungan dari Gerakan Relawan Daerah Cinta Alam (Garda Alam) Tangerang menggelar aksi simpatik di Sungai Cisadane, Tangerang, Banten, Selasa (30/9).
Agus mengatakan, bagi perusahaan yang diketahui membuang limbah tanpa terlebih dahulu dikelola lewat IPAL, akan dikenakan sanksi. Sanksi tersebut sesuai ketentuan. "Mulai dari administrasi, denda, hingga pembekuan danyang paling berat pencabutan izin operasional," ucap Agus.
Sepanjang 2014, Agus menjelaskan, sudah ada tiga perusahan yang ditindak di dalam dan luar pengadilan karena mencemari lingkungan. "Salah satunya adalah perusahan besar, PT Cussons, yang dikenakan denda kerugian Rp 2 miliar," ungkapnya.
Staf Bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum BPLH Rusdiana Setiawan mengatakan, untuk pemulihan lingkungan yang tercemar itu berasal dari denda yang dikenakan perusahaan. Denda itu dihitung dari biaya operasional pengelolaan limbah yang seharusnya dilakukan pihak perusahaan.
"Misalnya, biaya pengelolaan limbah cair dalam satu hari sebesar Rp 100 ribu, sementara perusahaan tidak mengelolanya dalam kurun waktu dua tahun. Jumlah biaya dan lamanya itu dihitung dan menjadi denda," kata dia menjelaskan.
Namun, selama ini, menurut Rusdi, belum pernah ada pemulihan lingkungan yang tercemar di Tangerang. Karena, biaya denda yang dibayarkan perusahaan yang melanggar tersebut diberikan langsung kepada Kementerian Lingkungan Hidup.
Jadi, untuk mengambil dana pemuluhan pihak BPLH daerah harus mengirimkan proposal terlebih dulu ke Kementerian LH. "Baru, nanti jika disetujui kita bisa ambil dan memulihkan lingkungan," imbuh dia.
Hingga kini, BPLH Tangerang belum pernah melakukan pemulihan kawasan tercemar. "Selama ini, belum pernah memulihkan karena proposal yang sudah diajukan belum disetujui," katanya.
Sebelumnya, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengancam akan menutup pabrik nakal yang membuang limbah berbahaya ke Sungai Cisadane. Ancaman itu dilontarkan Arief usai memergoki sebuah pabrik yang buang limbah ke Sungai Cisadane.
Arief memergoki saluran air yang selama ini menjadi saluran pembuangan limbah pabrik ke Kali Cisadane pada acara "Clean Up the World" yang digelar LSM Bank Sampah Sungai Cisadane (Banksa Suci), Ahad (28/9). Saat itu, Arief langsung memerintahkan kelurahan memanggil pengelola pabrik yang membuang limbah tersebut.
Ia juga memerintahkan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Kota Tangerang menutup saluran air tersebut. "Tutup saja salurannya," kata Arief.
Arief menegaskan, pabrik nakal yang membuang limbah sembarangan harus ditindak tegas. "Kalau perlu, cabut izin operasionalnya agar tak mengotori sungai lagi," kata dia menegaskan.
Ia juga sangat menyayangkan ulah oknum pengelola pabrik yang memilih membuang limbahnya ke Sungai Cisadane. Padahal, Arief berkata, Sungai Cisadane salah satu sumber air minum baku bagi warga Tangerang.
Guna mengecek instalasi pembuangan air limbah pabrik-pabrik di Tangerang, Arief akan memerintahkan BPLH melakukan pengecekan. "Kalau tidak sesuai izin, akan kita tindak," katanya. Ada dua perusahaan yang tepergok membuang limbah ke Sungai Cisadane, yaitu PT Leo Graha Sukses Pratama dan PT CRC: Cisadane Raya Cemical. rep:c81 ed: karta raharja ucu