Senin 28 Mar 2011 19:59 WIB

The Age dan SMH Salahi Kebenaran Prosedural

REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA--Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, Dewan Pers, Agus Sudibyo, menilai bocoran kawat diplomatik Wikileaks yang diberitakan "The Age" dan "Sydney Morning Herald" dari Australia itu menyalahi kebenaran prosedural.

"Masalah The Age dan Sydney Morning Herald itu bukan problem kesalahan pengutipan Wikileaks, tapi apakah dia sudah konfirmasi kepada pejabat yang dituduh, apakah dia sudah mengecek kebenarannya," katanya di Surabaya, Senin.

Didampingi Ketua Komisi Hukum dan Pers, Dewan Pers, Wina Armada Sukardi, ia mengemukakan hal itu dalam sosialisasi Peraturan Dewan Pers terkait Ratifikasi Perusahaan Pers yang dihadiri sejumlah pimpinan media massa dan organisasi media massa se-Jatim.

Menurut dia, kebenaran media massa itu merupakan kebenaran prosedural yang diperoleh melalui perimbangan, iktikad baik, menghormati asas praduga tak bersalah, tidak menghakimi, tidak berbohong, tak melanggar hak pribadi, kode etik, dan sejenisnya.

"Jadi, data-data yang bersifat menuduh itu harus dikonfirmasi kebenarannya kepada yang dituduh, apakah tanggapan itu memuaskan atau tidak, karena yang terpenting adalah kebenaran prosedural itu ditempuh," katanya.

Ia mengaku Dewan Pers sendiri sempat dimintai bantuan pemerintah untuk melakukan nota keberatan kepada Dewan Pers Australia, namun Dewan Pers tidak melakukan hal itu.

"Kami (Dewan Pers) tidak dapat memenuhi permintaan pemerintah itu, karena kami tidak boleh melakukan intervensi terhadap negara lain. Kami menyarankan pemerintah untuk menampilkan bantahannya saja untuk mewujudkan kebenaran prosedural," katanya.

Dalam kesempatan itu, ia menyebutkan hak jawab sebagai hal penting untuk pemenuhan kebenaran prosedural itu bila media massa tidak melakukannya, meski media massa itu sendiri memiliki dua entitas yang bertentangan yakni bisnis dan idealis.

"Mungkin saja pemilik media massa melalukan intervensi ke dalam 'news room' untuk kepentingan bisnis, namun pimpinan redaksi harus tetap melakukan pemenuhan kebenaran prosedural itu mulai dari akurasi hingga hak jawab," katanya.

Tentang kemungkinan media massa melakukan pemihakan seperti dalam pilkada untuk kepentingan masyarakat, ia mempersilakan media massa untuk memihak calon tertentu dalam pemilihan kepala daerah.

"Tapi, pemihakan itu bukan dalam pemberitaan, melainkan dalam tajuk rencana atau kolom opini, misalnya pemihakan kepada calon tertentu disertai dengan alasan dukungan," katanya.

Ia menegaskan, Dewan Pers sendiri siap memediasi untuk mewujudkan kebenaran prosedural itu, karenanya siapapun yang bersengketa atau bermasalah dengan media massa itu hendaknya tidak segan melapor ke Dewan Pes.

"Selama ini, 90 persen rekomendasi Dewan Pers ditaati media massa dan hanya 10 persen yang tidak ada titik temu hingga berlanjut ke proses hukum di pengadilan. Jadi, Dewan Pers itu efektif, karena mayoritas rekomendasinya diikuti," katanya.

Dalam kesempatan itu, Kasi Humas dan Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Mulyono SH MH sempat menceritakan pengalaman "dicemarkan" media massa, karena dituduh menabrak orang, padahal tidak benar, kemudian diprotes dan justru ditulis menyerempet orang.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement