Selasa 29 Mar 2011 13:20 WIB

Kejakgung : Penyidik Belum Lampirkan BAP Saksi Cirus

Rep: A. Syalaby Ichsan/ Red: Djibril Muhammad
Cirus Sinaga
Cirus Sinaga

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kejaksaan Agung akan mengembalikan berkas perkara tersangka dugaan korupsi, Cirus Sinaga. Pasalnya, persyaratan formil dan materil dari penyidik Bareskrim Mabes Polri belum lengkap.

Salah satu syarat formil, ungkap Noor, penyidik belum melampirkan resume Berkas Acara Pemeriksaan orang-orang yang bersaksi atas tersangka Cirus. "Resume BAP saksi tidak ada," ungkap Noor di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (29/3).

Menurut Noor, penyidik cuma menyematkan daftar saksi pada berkas Cirus. Jumlahnya sekitar duapuluhan. Persyaratan lainnya, Noor mengungkapkan penyidik belum melengkapi dengan pasal yang ada pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Padahal, ujar Noor, ada ketentuan bahwa pasal korupsi yang disangkakan harus ditambahkan (juncto) dengan KUHP. 

Untuk persyaratan materil, Noor mengungkapkan fakta perbuatan dan alat bukti pada berkas tidak mendukung sebagian sangkaan pasal untuk Cirus. Sebagaimana diketahui, Cirus dikenakan pasal 5, pasal 12 dan pasal 21 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement