REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Fraksi PDI Perjuangan menyatakan kewenangan penyadapan dalam RUU Intelijen harus tetap diawasi. Anggota Komisi I DPR, Helmy Fauzi, mengatakan setiap bentuk penyadapan harus ada dasar hukumnya. "Penyadapan harus ada pengawasan jadi tidak sewenang-wenang, jangan sampai seenaknya dan tidak ada check and balances," katanya di gedung DPR, Rabu (30/3).
Ia menambahkan nantinya akan ada komite yang khusus mengawasi intelijen, termasuk saat melakukan penyadapan. Hal itu dilakukan untuk mengawasi pakah intelijen bertindak sesuai dengan tujuan negara untuk menjaga keamanan nasional. "Perlu pengawasan lebih terstruktur di luar intelijen, prinsipnya pengawasan untuk penyadapan agar hal itu tidak digunakan sewenang-wenang. Ini pandangan fraksi PDIP," ujar Helmy.
Karena intelijen merupakan kegiatan yang tertutup, terang Helmy, komite tersebut hanya akan terdiri dari beberapa orang. Sementara terkait kewenangan penangkapan, Helmy menegaskan fraksinya menolak hal itu. "Kita tidak ingin intel tergelincir ke masa gelap saat orde baru intel melakukan pelanggaran HAM, orang yang ditahan tanpa memberitahu keluarganya," tutur Helmy. Pihaknya menolak klausul ‘boleh melakukan penangkapan dalam tujuh hari tanpa diketahui keluarganya’.
Ia menegaskan penangkapan tanpa pemberitahuan pun tak tercantum dalam KUHAP. "Jadi jangan sampai melegalisir sesuatu yang tidak mungkin dilegalkan," cetusnya. Helmy menuturkan pihaknya ingin intelijen menjadi early warning, tapi juga harus memenuhi kaidah norma dalam negara demokratis.