REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pengamat politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Syamsudin Haris mengatakan, ada beberapa faktor munculnya korupsi dalam pemilu. Pertama, kerangka hukum pemilu seperti yang masih membuka peluang untuk terjadinya korupsi.
Kerangka hukum itu tidak menjanjikan munculnya pelaksanaan pemilu yang bersih dan tidak memunculkan politisi yang bertanggung jawab. "Karena di dalam kerangka hukum pemilu itu aturannya sangat longgar seperti dana kampanye yang berpotensi memunculkan korupsi," ujarnya pada acara bedah buku 'Korupsi Pemilu di Indonesia' yang ditulisnya bersama dengan Abdullah Dahlan di Jakarta, Kamis (31/3).
Menurutnya, longgarnya kerangka hukum pemilu itu sengaja diciptakan oleh para pembuat undang-undang itu. Yaitu, para politisi di DPR yang berasal dari partai politik.
Kedua, menguatnya kartelisasi politik dimana partai dikuasai oleh kepentingan penguasa jangka pendek. Hal tersbeut terjadi hampir seluruh partai politik di Indonesia tidak memiliki ideologi yang jelas. Mereka hanya takluk pada kepentingan sesaat.