REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) menyatakan tidak ada tenaga kerja Indonesia (TKI) yang terkena hukuman gantung di Malaysia selama 2010. "Saat ini memang masih ada beberapa TKI yang masih terancam hukuman gantung dan ini masih dalam penanganan pemerintah," kata Kepala Pusat Humas Kemenakertrans Suhartono dalam siaran persnya di Jakarta, Ahad.
Berdasarkan laporan KBRI Kuala Lumpur, selama 2010 pemerintah berhasil membebaskan 147 warga negara Indonesia (WNI) dari ancaman hukuman mati, termasuk TKI. Suhartono mengatakan Pemerintah akan terus memantau dan memberikan bantuan hukum antara lain dengan menyediakan pengacara handal agar para WNI itu terlepas dari ancaman hukuman gantung.
Sementara itu, permintaan TKI hingga Maret 2011 masih tergolong tinggi. Permintaan TKI formal disebut Suhartono sebanyak 26.000 orang sedangkan permintaan bagi penata laksana rumah tangga (PLRT) mencapai 40-45 ribu orang.
"Sampai Maret ini, dari permintaan 26.600 TKI formal, kita baru menempatkan 6.000 TKI karena kita harus selektif memilih mereka yang benar-benar siap bekerja di luar negeri," katanya. Pemilihan selektif juga akan dilakukan bagi TKI yang menjadi PLRT selepas pencabutan moratorium Indonesia terhadap Malaysia nantinya.
Pengetatan seleksi itu adalah sebagai antisipasi agar TKI yang berangkat keluar negeri tidak mengalami permasalahan ketika bekerja. Seleksi ketat juga akan dilakukan kepada calon majikan dimana pemerintah Indonesia dan Malaysia akan bekerjasama dalam kerangka "joint task force" (satuan tugas bersama) yang akan menyeleksi calon majikan yang hendak mempekerjakan TKI.