REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Polri ingin membawa Umar Patek ke Indonesia dari Pakistan. Umar Patek kini telah ditangkap di Pakistan pada 2 Maret 2011 lalu.
"Masih berkoordinasi, ingin membawa Umar Patek karena ia warga negara kita," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Anton Bachrul Alam di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (5/4).
Ia menambahkan Umar Patek merupakan warga negara Indonesia yang tersangkut masalah terorisme di Pakistan. Dalam proses hukumnya, pihak Polri mengupayakan agar Umar Patek dapat diadili di Indonesia.
Untuk ditangani di Polres dan Polsek mana, ia menambahkan pihaknya belum mengetahuinya. "Di Polres dan polsek mana, belum tahu. Tapi kami akan usahakan untuk membawa Umar Patek ke negara kita," imbuhnya.
Sebelumnya, Umar Patek ditangkap kepolisian Pakistan pada 2 Maret 2011 lalu. Umar Patek merupakan orang yang paling dicari di Indonesia karena diduga menjadi pelaku pengeboman di Bali 2002 lalu.