REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pelaku pembobolan rekening nasabah sebesar Rp 17 miliar, Inong Malinda Dee, mengatakan atasannya terlibat dalam kasus kejahatan perbankan yang dilakukannya. Hal itu dikatakan kuasa hukum Malinda, Halapancas Simanjuntak.
"Sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur), jika transfer di atas Rp 500 juta, harus ada paraf dari Head Teller, Kepala Cabang atau branch manajer," kata kuasa hukum Malinda, Halapancanz Simanjuntak di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (5/4).
Ia menambahkan, penyidik Polri mengkonfrontasi hal tersebut kepada Malinda. Pasalnya pada surat transfer, terdapat paraf atasan Malinda. "Dikonfrontasi ke Malinda, ini paraf siapa saja," imbuhnya.
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement