Rabu 14 Sep 2011 14:28 WIB

Malinda Dipindah ke Rutan Pondok Bambu

Rep: A Syalaby Ichsan/ Red: Siwi Tri Puji B
Malinda Dee
Foto: mypepito.info
Malinda Dee

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA - Tahanan tersangka tindak pidana pencucian uang dan kejahatan perbankan, Malinda Inong Dee, dipindahkan dari rumah tahanan Bareskrim Mabes Polri ke rutan Pondok Bambu. Meski awalnya sempat menolak, Malinda akhirnya bersedia untuk tinggal sementara di 'rumah' barunya yang terletak di Jakarta Timur itu.

"Sebenarnya tidak masalah mau ditahan di Bareskrim atau di Rutan Pondok Bambu. Tapi kan biasanya tahanan Kejaksaan itu di Rutan Cipinang atau Pondok Bambu," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Masyhudi, usai pelimpahan tahap ke dua Malinda di Kejari Jakarta Selatan, Rabu (14/9).

Menurut Masyhudi, Malinda memang sempat meminta untuk tetap ditahan di rutan Bareskrim Mabes Polri. Namun, ungkapnya, permintaan itu ditolak dan Malinda pun harus tetap dipindah ke rutan Pondok Bambu.

Malinda dijerat pasal 49 ayat 1 dan 2 UU No.7 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan UU NO.10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan atau pasal 6 UU No.15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU No.25 Tahun 2003 sebagaimana diubah dengan UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement