REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan ada dugaan 50 orang pejabat negara yang menjadi nasabah Melinda Dee dan diduga berasal dari pencucian uang hasil korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk melakukan penyelidikan terhadap para pejabat negara tersebut.
Menurut Wakil Koordinator Indonesian Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho, KPK harus segera mengambil alih kasus ini jika ada indikasi pencucian uang. Karena, KPK merupakan lembaga yang masih dianggap kredibel menangani kasus seperti ini.
"KPK harus bekerja sama dengan PPATK perlu untuk memeriksa aliran dana dari Melinda," ujar Emerson saat dihubungi Republika, Rabu (14/3).
Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, terkait dugaan adanya sejumlah pejabat yang menjadi nasabah Melinda dan diduga berasal dari pencucian uang, KPK menunggu laporan dari PPATK. Jika uang pejabat itu murni pencucian uang, KPK memang tidak bisa menanganinya. Namun, jika pencucian uang itu berasal dari tindak pidana korupsi, KPK bisa menanganinya. “Ya makanya kita tunggu data dari PPATK, “ ujar Johan, Rabu (14/3).
Menurutnya, KPK siap jika diajak PPATK untuk menelusuri aliran dana Melinda tersebut. Dengan catatan, jika aliran dana itu berasal dari pencucian uang hasil tindak pidana korupsi. .
Sebelumnya, Direktur pengawasan dan kepatuhan PPATK, Subiantoro menyatakan, pihak Citibank sampai sekarang tidak mau membuka profil ratusan nasabah yang ditangani oleh MD. Namun, diketahui terdapat 236 nasabah private banking yang dilayani MD. “Tidak tahu apa alasannya,” tuturrnya.
Namun menurut Subiantoro, sekitar 50 orang nasabah MD adalah pejabat. “Beberapa di antaranya memang terindikasi melakukan pencucian uang, tetapi belum bisa dibuktikan. Kami tidak bisa mengeneralisir juga,” katanya.
Selain itu, PPATK akan melakukan audit khusus terhadap Citibank. “Kami sudah berkoordinasi dengan Bank Indonesia tentang kegiatan ini,” ujarnya. Dari audit tersebut, PPATK berharap bisa mendapatkan laporan komprehensif tentang masalah kepatuhan dan hal-hal lain yang terkait dengan kasus MD.
Berdasarkan undang-undang, PPATK berhak meminta keterangan kepada pihak pelapor dan pihak lain yang terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang. “Audit ini bisa kami lakukan sendiri ataupun bersama-sama dengan lembaga pengawas dan pengatur,” tuturnya. Sebelumnya, PPATK sudah bekerja sama dengan Bareskim untuk melakukan audit.