REPUBLIKA.CO.ID, AMBON - Penagihan hutang piutang oleh pemberi pinjaman sebaiknya menggunakan jasa aparat keamanan agar lebih bertanggung jawab ketimbang melibatkan debt collector. "Penggunaan jasa debt collector dalam penagihan hutang di kota-kota besar selama ini berjalan cukup baik, tapi kasus kematian Irzen Octa di kantor City Bank Jakarta yang melibatkan debt collector harus diusut tuntas," kata Ketua Komnas HAM Perwakilan Maluku, Ot Lawallata di Ambon, Selasa (5/4).
Masalah dibenarkannya tindakan debt collector dalam melakukan penagihan atau harus dibubarkan, menurut Lawallata merupakan persoalan lain yang perlu disikapi secara tersendiri. Timbulnya hutang piutang antara pihak City Bank dengan Irzen Octa tentunya didasari perjanjian tertulis yang mengatur sejumlah kewajiban.
Bank adalah lembaga resmi yang memiliki mekanisme dan prosedur pemberian kredit kepada nasabah yang ketat dan selektif, dan penagihan secara paksa dilakukan bila pinjamannya belum dikembalikan pada waktu yang ditentukan. "Lebih bijaksana kalau pihak bank menggunakan jasa aparat keamanan dalam melakukan penagihan agar tidak terjadi dugaan kekerasan yang menyebabkan orang menjadi trauma atau meninggal dunia," katanya.
Irzen Octa merupakan Sekjen Partai Pemersatu Bangsa yang meninggal dunia di lantai V menara Jamsostek Jakarta pada 29 Maret 2011 ketika bertemu pegawai City Bank bersama tiga orang debt collector. Dalam kasus tersebut, polisi telah menahan dan memeriksa empat tersangka diantaranya HW, DHB dan AL yang merupakan debt collector bersama seorang pejabat bank tersebut.