REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR - Penyidik Reserse Kriminal Kepolisian Resort (Reskrim Polres) Bogor Kota menyerahkan berkas perkara tersangka penipuan Selly Yustiawati ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor, Jawa Barat, Jumat. "Kita hari ini menyerahkan berkas perkara tahap awal ke kejaksaan, untuk selanjutnya diperiksa oleh jaksa," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Bogor Kota, AKP Indra Gunawan, saat dihubungi, Jumat.
Indra menyebutkan, berkas perkara tahap awal merupakan berkas materi pemeriksaan yang berisi keterangan tersangka dan saksi-saksi.
Dalam berkas tersebut, kata Indra, ada empat saksi yang telah dibuatkan BAP, yakni tiga saksi dari korban dan satu saksi meringankan dari pihak Selly.
Ia menyebutkan, setelah berkas diperiksa oleh jaksa, berkas akan dikembalikan untuk melengkapi berkas tahap dua. "Pada penyerahan tahap dua nanti baru kita akan menyerahkan tersangka beserta barang bukti," katanya.
Penyerahkan berkas dilakukan oleh KBO Lubis penyidik Polres Bogor Kota yang diserahkan langsung ke Kasi Pidum Irsan Arif. "Berkas kita terima sekitar pukul 11.00 WIB tadi, saat ini berkas kita proses kelengkapannya. Ini memerlukan waktu sekitar 14 hari," kata Dedy staf Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bogor.
Selly Yustiawati ditahan oleh Polres Bogor atas dugaan penipun senilai Rp10 juta. Ia dikenai pasal 378 KUHP pidana penipuan, terancam hukuman minimal empat tahun penjara.
Sementara itu, di hari yang sama tim kuasa hukum Selly juga melaporkan penggunaan akun Facebook "Selly Penipu" ke pihak kepolisian. "Ini adalah fitnah kami akan melaporkan penggunaan akun Facebook ini sebagai pelanggaran undang-undang ITE," katanya.