REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR - Sidang perdana kasus penipuan terdakwa Selly Yustiawati digelar hari ini Kamis pagi di Pengadilan Negeri Bogor, Jawa Barat. "Berkas Selly sudah kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Bogor, sidang digelar hari ini, pukul 10.00 WIB," kata Kepala Kejaksaan Negeri Bogor, Ahmad Ghazali Hadari, di Bogor, Kamis (19/5).
Modus yang digunakan Selly yakni menjual ponsel atau mengajak bisnis investasi pulsa melalui situs jejaring sosial Facebook. Begitu para korban mentransfer uangnya ke rekening Selly, ia tak menanggapi sang korban.
Kajari menyebutkan, sidang perdana ini digelar di Pengadilan Negeri Bogor Jalan Pengadilan, Kota Bogor mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dalam rancangan dakwaan Jaksa, Selly didakwa dengan pasal 378 junto pasal 6 dan 372 KUHP yakni tentang penipuan dan penggelapan. "Terdakwa kita jerat dengan dua pasal yakni 378 dan 372 KUHP," kata Kejari.
Kejari mengatakan, dipersidangan nanti, tim JPU yang terdiri dari tiga orang jaksa perempuan siap mengawal jalannya persidangan Selly Yustiawati. Menurut Kejari, pihaknya sengaja mempersiapkan tim JPU yang terdiri dari jaksa perempuan.
Tim dipimpin langsung Kepala Seksi Pidana Umum M Irsan Arif. "Karena proses penyelidikannya pada bulan April bertepatan dengan hari Kartini. Kita sengaja siapkan JPU perempuan kebetulan terdakwanya juga perempuan, agar lebih mendalami kasusnya," kata Kejari.
Sementara itu, pihak kuasa hukum Selly Yustiawati menyatakan siap akan mendapingi kliennya dalam persidangan nanti. "Kita sudah mempersiapkan segalanya, baik itu eksepsi dan pembelaan terhadap klien kami nantinya," kata Ramdan Alamsyah.
Ramdan menyebutkan, sebanyak 22 orang kuasa hukum siap membela Selly dalam kasus penipuan itu. Selly dilaporkan telah melakukan penipuan di sejumlah wilayah. Untuk di Kota Bogor, korban Selly yang melapor hanya satu orang dengan total kerugian Rp10 juta.