REPUBLIKA.CO.ID, PARIS--Larangan mengenakan burqa berlaku efektif di seluruh Prancis, Senin ini. Dengan sejumlah pengecualian, siapapun yang mengenakan pakaian tapi menyembunyikan wajahnya di muka umum akan kena denda 150 euro.
Sementara siapapun yang memaksa orang lain mengenakan burqa akan kena denda 30 ribu uero. Ini berlaku di tempat umum di Prancis seperti jalan, taman, stasiun kereta, balai kota, restoran, toko.
Target aturan ini adalah muslimah yang mengenakan burqa dan niqab. Menyusul penerapan aturan, polisi Prancis sudah menerima surat edaran sepekan lalu untuk bersikap tegas pada warganya.
Meski demikian, sebagian polisi menganggap aturan ini berlebihan. "Sebenarnya sih aturan ini tidak berguna. Polisi masih punya banyak kerjaan penting ketimbang mendenda perempuan mengenakan burqa di jalan," kata petugas Yannick Danio.
Tapi Yannick tidak punya pilihan lain. Dia harus menerapkan aturan hukum yang sudah dibuat. "Kalau saya melihat pelanggaran di publik, dalam kasus ini, ya saya harus menghentikan dia dan meminta kartu identitasnya."
Kemudian polisi akan meminta perempuan itu melepaskan burqanya. Bila si perempuan menolak, sang polisi tidak bisa memaksanya. Namun polisi dapat memaksa si perempuan untuk diperiksa di kantor polisi oleh petugas perempuan.
Bila si perempuan masih juga menolak membuka, maka polisi dan si perempuan berhadap-hadapan di muka hakim di pengadilan.
Ada pengecualian bagi aturan ini, yaitu bagi orang yang mengenakan helm, penutup wajah dengan alasan kesehatan, penutup wajah di olah raga, dan kegiatan budaya seperti karvanal.
Yannick menegaskan, penerapan aturan ini bakal membuat polisi kerja keras. "Ini sih bukan prioritas kami di jalanan, harusnya," kata dia.
Mohamed-Ali Adraoui dari, Institut d'Etudes Politiques, Paris, mengatakan aturan ini akan disikapi beragam oleh muslimah Prancis. "Kemungkinan banyak dari mereka akan tinggal di rumah saja. Tapi akan ada yang melawan dan membayar denda. Ada juga yang akan meninggalkan Prancis," katanya.