REPUBLIKA.CO.ID, SERANG—Sebanyak 30 jaksa penuntut umum (JPU) Tim jaksa itu berasal dari Kejati Banten, Kejari Pandeglang, dan Kejari Serang disiapkan untuk bekerja menyusun dakwaan dan menyidangkan para tersangka Cikeusik. Rencananya, persidangan akan digelar pekan depan di Pengadilan Negeri Serang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Jan S Maringka, mengatakan, sepuluh berkas perkara dengan sebelas tersangka segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Serang untuk segera disidangkan. “Semua sudah siap, tinggal kita limpahkan saja besok (Kamis, 14/4),” kata Jan S Maringka, Rabu (13/4).
Kejaksaan juga akan melimpahkan barang bukti berupa batu, kayu, satu unit motor, satu unit bus, dan pakaian yang digunakan para tersangka saat bentrokan terjadi. Dalam kasus ini, para tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 170 ayat 1 dan 2 ke 3 KUHP, Pasal 358 ke 2 KUHP, Pasal 531 ayat 3 KUHP jo pasal 55 KUHP, tentang penyerangan dan pengrusakan secara bersama-sama dan mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rasminto, mengatakan, PN Serang sudah mendapat informasi tentang rencana pelimpahan berkas perkara tersebut, namun dia belum memastikan kapan berkas perkara dilimpahkan. “Kita tunggu besok saja ya,” kata Rasminto.