REPUBLIKA.CO.ID,Kejaksaan Mesir di Kairo mengumumkan bahwa mantan diktator Mesir, Hosni Mubarak, telah ditangkap. INN melaporkan, mantan presiden Mesir, Hosni Mubarak, ditangkap atas perintah Kejaksaan Mesir. Penahanan Mubarak akan berlaku selama 15 hari untuk menindaklanjuti penyelidikan kasus korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang dituduhkan kepadanya.
Sebelumnya, dua putra Mubarak telah ditahan aparat setelah Jaksa Penuntut Umum Mesir mengumumkan dimulainya proses penyelidikan. Keduanya saat ini mendekam di penjara Tora, Kairo. Berita penangkapan Mubarak ini tercantum di halaman Facebook Kejaksaan Mesir.
Sebelum ditahan, Mubarak dirawat di rumah sakit Sharm el-Sheikh, karena mengalami serangan jantung. Serangan jantung itu terjadi di saat jaksa tengah menginterogasinya terkait kasus korupsi dan instuksi represi sadis terhadap para demonstran.
Proses interogasi itu terhenti setelah Mubarak mengalami serangan jantung. Namun interogasi tetap dilanjutkan di rumah sakit.