Kamis 14 Apr 2011 17:50 WIB

Pengajuan Izin Impor Ikan Capai 3 Juta Ton

Ikan (Ilustrasi)
Foto: Beritadaerah.com
Ikan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kementerian Kelautan mengungkapkan, hingga saat ini, permohonan impor ikan ke dalam negeri sudah mencapai 3 juta ton. Menteri Kelautan dan Perikanan, Fadel Muhammad di Jakarta, Kamis (14/4), mengatakan, dari jumlah tersebut, sebanyak 2 juta ton meminta izin masuk melalui DKI Jakarta.

"Jumlah ini sangat besar sekitar 60 persen dari produksi perikanan tangkap nasional," katanya di sela peluncuran Program Mari Makan Ikan yang diselenggarakan Kamar Dagang dan Industri.

Pada Rabu (13/4) pihaknya melakukan rapat koordinasi dengan 11 provinsi yang merupakan daerah potensial masuknya impor ikan yakni Sumut, Riau, Kepulauan Riau, Kalbar, Kaltim, DKI Jakarta, Jateng, Jatim, Bali, Sulsel, dan Sulut.

"Semua daerah mendukung agar kebijakan pengendalian impor ini dijalankan," katanya. Oleh karena itu, menurut Fadel, pihaknya tidak akan mengizinkan masuknya ikan impor tersebut apalagi sekitar 20 persen dari jumlah itu merupakan ikan yang ada di dalam negeri.

"Kalau ini diloloskan masuk tanpa kendali maka akan runtuh dan hancur industri perikanan kita," katanya. Dia menyatakan, hanya sekitar 5-6 persen yang akan diizinkan masuk. Selebihnya sebanyak 95 persen dari permintaan tersebut akan ditolak.

Menurut dia, penolakan masuknya ikan impor tersebut nantinya akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan.

Menanggapi kemungkinan industri pengolahan ikan dalam negeri akan mengalami kekurangan bahan baku akibat penolakan impor tersebut, Fadel menyatakan, pihaknya akan mengatasi hal itu secara bertahap.

Sementara, khusus untuk Kota Batam yang selama ini mengimpor ikan lele hidup dari Malaysia sekitar 300 ton per bulan, Fadel menginginkan masalah itu segera diatasi. "KKP bersama Pemda akan mengembangkan 1000 kolam lele di Batam," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement