Kamis 14 Apr 2011 18:08 WIB

Sudah Dipecat dari Wagub Lemhanas, Polri Belum Juga Periksa Rio Mendung

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Djibril Muhammad
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Anton Bachrul Alam
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Anton Bachrul Alam

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Marsekal Madya TNI Rio Mendung Thalieb dipecat dari jabatannya sebagai Wakil Gubernur Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas). Namun penyidik Polri sepertinya tetap enggan untuk memeriksa prajurit bintang tiga di TNI Angkatan Udara itu. "Nggak (diperiksa), memang belum terlibat," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Anton Bachrul Alam di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (14/4).

Anton menjelaskan, dalam kasus Malinda, PT Sarwahita Global Manajement (SGM) menjadi salah satu tempat yang dijadikan tempat pencucian uang yang dilakukan Malinda. Tempus delicty atau waktu kejadian perkara ditentukan pada 13 Agustus 2009 hingga 25 April 2010. Sedangkan Rio Mendung membeli saham di PT SGM pada 12 Agustus 2010. Hal ini berarti Rio Mendung berada di luar tempus delicty.

Uang yang dialirkan Malinda ke PT SGM itu digunakan untuk membayar uang muka empat mobil mewah yang telah disita polisi. Dalam kasus tersebut, menurutnya, tidak ada hubungannya dengan Rio Mendung. Saat ditanya Malinda dan Rio Mendung sempat melakukan transaksi jual beli saham PT SGM, Anton juga mengatakan tidak ada hubungannya dengan kasus penggelapan dan pencucian uang Malinda. "Jadi tidak ada hubungannya dengan saham yang sekarang," tegasnya.

Posisi Rio Mendung di PT SGM memang cukup kontroversial. Selain sebagai anggota TNI aktif dan menjabat sebagai Wagub Lemhanas, Rio Mendung juga menjabat sebagai Komisaris Utama PT SGM dan bahkan sempat memiliki 6 ribu lembar saham atau 60 persen saham perusahaan. Panglima TNI Agus Suhartono pun akhirnya memecat Rio mendung sebagai Wagub Lemhanas dan hanya menjadi Pegawai Tinggi TNI. Meski sebelumnya, Agus sempat membenarkan apa yang dilakukan Rio Mendung dan tidak melanggar UU TNI.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement