REPUBLIKA.CO.ID,Mantan Presiden Mesir Hosni Mubarak --yang ditahan untuk menunggu hasil penyelidikan kasus korupsi dan kekerasan terhadap negara-- dapat dipenjara atau digantung jika terbukti bersalah memerintahkan pembunuhan terhadap para pengunjuk rasa.
Surat kabar milik pemerintah Al-Ahram mengutip pernyataan Pimpinan Pengadilan Banding Kairo, Zakaria Shalash, mengatakan bahwa mantan Presiden Hosni Mubarak boleh jadi menjalani eksekusi setelah pengadilan yang diperkirakan akan berlangsung setidaknya satu tahun.
Mubarak dan kedua anak lelakinya Alaa dan Gamal ditahan selama 15 hari pekan ini setelah jaksa melakukan pembuktian terkait tindak kekerasan terhadap para pengunjuk rasa yang dilakukan pemerintahnya selama aksi perlawanan 18 hari yang populer yang memaksa Mubarak untuk mengundurkan diri pada 11 Februari lalu.
Shalash mengatakan kesaksian oleh mantan Menteri Dalam Negeri pemerintahan Mubarak, Habib al-Adly, yang juga sedang diadili atas tuduhan memerintahkan penembakan terhadap para pengunjuk rasa anti rezim, dapat menjadikannya kaki tangan Mubarak jika terbukti.
Adly mengatakan bahwa ia diperintahkan untuk menggunakan kekerasan terhadap demonstran oleh mantan pemimpin Mesir tersebut.
Shalas menambahkan, "Jika terbukti, dia (Mubarak) akan menerima hukuman yang sama seperti orang yang melaksanakan perintahnya dan bisa menjalani eksekusi jika terbukti bahwa para pengunjuk rasa damai dibunuh secara terencana"
Masih menurut Shalas, Mubarak juga berpeluang menerima hukuman penjara seumur hidup jika terbukti tidak ada kematian terencana dari para pengunjuk rasa aksi damai itu. Diperkirakan sekitar 800 orang tewas dalam aksi protes rakyat Mesir untuk menggulingkan pemimpin veteran itu dari kekuasaan.