Senin 18 Apr 2011 15:38 WIB

Waduh! Jampidsus Baru Pengganti Amari Pernah Jadi Tersangka?

Rep: A.Syalaby Ichsan/ Red: Djibril Muhammad
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, M. Amari
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, M. Amari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pengganti M. Amari, Andi Nirwanto, diinformasikan pernah ditangkap Mabes Polri atas kasus pemalsuan berkas saksi pembunuhan bandar judi, Kiky Aryanto. Saat menjadi Kepala Seksi Intelijen Kajati DKI Jakarta, Andi disebut pernah ditangkap dan dijadikan tersangka bersama dengan empat jaksa lainnya yakni M. Yusuf, Harun Husein, Haruddin, dan J. Kamaru pada Desember 1997 lalu.

Jaksa Agung Muda Pengawasan, Marwan Effendy, membenarkan bahwa Andi pernah dicokok polisi atas kasus tersebut. Namun, ia menyanggah bahwa Andi pernah ditahan oleh polisi. "Pak Andy tidak pernah ditahan, hanya diambil polisi saja," jelas Marwan melalui pesan singkat kepada wartawan, Senin (18/4).

Marwan pun menyanggah bahwa Andi pernah dijadikan tersangka oleh penyidik. "Itu tidak benar, mengingat jaksa tidak melakukan penyidikan langsung, tetapi hanya menerima berkas hasil penyidikan dari Polri. Jadi jaksa hanya berpatokan kepada semua BAP dari penyidik," ungkap Marwan.

Menurutnya, kalau pun terjadi kekeliruan atau ada pemalsuan, penyidik tidak dapat menimpakan kesalahan itu kepada jaksa. Marwan pun menjelaskan hasil eksaminasi Jamwas pada inspektur pidana umum ketika itu tidak ada kekeliruan. "Justru tim JPU yang menginginkan semua yang terlibat diseret ke pengadilan," jelasnya.

Ketua Komisi Kejaksaan, Alyus Husein, mengungkapkan pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu masalah tersebut dalam rapat pleno komisi kejaksaan. Setelah rapat pleno tersebut, ia mengaku baru dapat memutuskan apakah akan proaktif atau tidak terhadap fenomena tersebut.

Terkait status Andi Nirwanto, Alyus mengaku tidak mengetahui apa status Andi saat ini. Namun, ia mengatakan akan menunggu laporan masyarakat terkait dengan status Andi saat ini. "Saya itu tidak tahu persis alasan apa yang dimiliki oleh Jaksa Agung. Apakah dianggap 1997 adalah masa berlangsung cukup lama. Dia dulu mungkin khilaf sehingga dia sekarang sudah memiliki kualitas untuk itu," ujar Alyus saat dikonfirmasi Republika, Senin (18/4).

 

Peristiwa ditangkapnya lima jaksa terjadi pada 5 Desember 1997 lalu. Mereka dituduh polisi melakukan tindakan kriminal dengan memalsukan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) tambahan Kiki Ariyanto, dalam  persidangan Eng San. Padahal, polisi ketika itu menjelaskan bahwa Kiki Aryanto ketika itu berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Eng San menjadi terdakwa atas perkara pembunuhan  bos judi Nyo Beng Seng. Eng San sendiri dalam persidangan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dinyatakan bebas dari hukuman.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement