REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Ketua Komisi I DPR RI, Mahfudz Siddiq, mengatakan, tim Komisi I dalam kunjungan kerjanya ke Ankara, telah bertemu Kepala Badan Intelijen Turki, Dr Hakan Fidan, dan membicarakan kerja sama intelijen kedua negara.
"Juga secara khusus membahas kemungkinan kerja sama komunitas intelijen negara-negara muslim, khususnya untuk isu kontra terorisme," ujarnya melalui hubungan telepon internasional, Selasa.
Mahfudz Siddiq menambahkan, pihak Badan Intelijen Turki (MIT) melalui Dr Hakan Fidan merespons antusias terhadap berbagai gagasan delegasi Komisi I DPR RI yang membidangi masalah luar negeri, pertahanan, intelijen, komunikasi dan informasi itu.
"Tim juga mendiskusikan tentang beberapa pokok krusial dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Intelijen, khususnya terkait isu kewenangan penyadapan, penahanan, koordinasi dan pengawasan internal," paparnya.
Untuk penyadapan, MIT diharuskan mendapatkan izin dari Pengadilan dalam waktu 60 hari. "Kemudian untuk urusan penangkapan, dikatakan, MIT tidak memiliki wewenang untuk itu," ungkap Mahmudz Siddiq.
Politisi PKS itu menuturkan pula, Kepala MIT juga secara "ex officio" menjadi atau bertindak sebagai koordinator fungsi-fungsi intelijen dari berbagai instansi. "Seperti intelijen militer, kepolisian, kejaksaan, imigrasi, dan lain-lain. Sementara untuk pengawasan eksternal dan akuntabilitas, tidak ada komisi khusus yang melakukan tugas itu," ujarnya.
Tapi dalam urusan pertanggungjawabannya, demikian Mahfudz Siddiq, MIT bertanggung jawab langsung kepada PM. "MIT juga bertanggung jawab kepada parlemen jika diperlukan," kata Mahfudz mengutip keterangan Dr Hakan Fidan.
Namun, kata Mahfudz Siddiq, dalam pelaksanaan tugas intelijen di Mesir bisa diperiksa dan diproses hukum, jika terjadi penyimpangan, setelah melalui izin dari Perdana Menteri.