REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Muhammad Yusuf, direktur hukum dan regulasi PPATK, membantah pernah jadi tersangka pemalsuan berkas saksi pembunuhan Kiky Aryanto, seperti diberitakan Republika pada Senin (18/4) lalu.
"Saya tidak pernah ditetapkan menjadi tersangka dan/atau ditangkap penyidik kepolisian," begitu sanggahan Yusuf dalam suratnya yang diterima Republika, Rabu (20/4) malam.
Selain membantah pernah dijadikan tersangka, Yusuf juga menegaskan dirinya tidak pernah menangani perkara atas nama terdakwa Eng San di mana Kiky Aryanto menjadi salah satu saksi, walaupun dalam Surat Perintah Penunjukkan Tim Jaksa Penuntut Umum Peneliti, namanya dicantumkan sebagai anggota tim.
Yusuf juga menjelaskan pada saat perkara atas nama Eng San sedang ditangani di tingkat Pra-Penuntutan dan Pemeriksaan Tambahan, dirinya sedang menangani perkara-perkara atas nama Tjen Piu alias Opiu, Harnoko Dewantono alias Oki, dan kasus penyerangan kantor Partai Demokrasi Indonesia (Kasus 27 Juli 1996). Yusuf menegaskan dirinya tidak pernah menyentuh perkara atas nama Eng San.