REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar mengungkapkan pembebasan 316 tenaga kerja Indonesia di Arab Saudi masih harus menunggu sidang khusus. Pasalnya mereka tersandung masalah hukum.
"Sidang khusus saat ini sedang di jalankan," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar pada acara hari Bhakti Pemasyarakatan ke-47 di Lembaga Pemasyarakatan pria Tangerang, Rabu. Ia mengatakn setelah proses sidang khusus selesai, maka ke 316 TKI tersebut akan langsung dipulangkan ke tanah air.
Soal biaya kepulangan akan ditanggung langsung oleh pemerintah setempat. Oleh karena itu, kementerian Hukum dan HAM, saat ini masih melakukan koordinasi dengan Duta Besar Indonesia di Arab Saudi serta pemerintah setempat sebelum proses pemulangan para TKI tersebut.
"Saat ini, kita masih lakukan proses persiapan untuk kepulangan dan memantau jalannya sidang khusus para TKI tersebut," katanya menambahkan. Patrialis menambahkan, TKI yang pulang dari Arab Saudi tersebut, setelah pulang ke Indonesia, maka akan terbebas dari hukum. Hanya saja, ke 316 TKI tersebut, tidak diperbolehkan melakukan pergi ke luar negeri termasuk ke Arab Saudi selama lima tahun.
"Kita akan lakukan pengawasan di dalam negeri agar para TKI tersebut tidak pergi ke luar negeri lagi. Karena, hal tersebut sebagai bentuk pembelajaran kepada para TKI," katanya.
Sementara itu, berdasarkan berita faks KBRI Riyadh nomor RR-175/Riyadh/IV/2011 tanggal 16 April 2011 perihal pertemuan Menkumham dengan wakil ketua beserta tujuh anggota Komnas HAM dan Sekjen Kemendagri Saudi Arabi, daftar WNI yang dibebaskan dari penjara - penjara di Arab Saudi yakni penjara di wilayah Provinsi Riyadh terdiri dari 143 narapidana dan 69 orang tahanan.
Kemudian dari enjara di provinsi timur sebanyak 32 orang. Penjara di Provinsi Madinah sebanyak 23 orang tahanan, penjara di provinsi perbatasan utara sebanyak empat tahanan.
Penjara di provinsi Asir sebanyak lima orang tahanan, penjara di Jeddah sebanyak 14 tahanan, penjara di provinsi Hail sebanyak lima tahanan, penjara di provinsi Mekkah sebanyak delapan tahanan.
Penjara di provinsi Al Jouf sebanyak tujuh tahanan, penjara di provinsi Najran sebanyak satu tahanan, penjara di provinsi Gaseem sebanyak empat tahanan, penjara di provinsi Tabuk sebanyak satu tahanan.
Selain itu, Patrialias juga menambahkan, Kemenkumham sedang mengupayakan tentang batas tahanan usia maksimal yakni 14 tahun. Sedangkan bagi anak usia dua tahun yang sudah tersandung masalah hukum, maka akan diberikan pelatihan. "Kita sudah bekerja sama dengan kementerian UMKM dan Telkom dalam menyediakan lahan praktik dan proses pemasarannya," katanya.