Kamis 28 Apr 2011 14:13 WIB

Miliki Enam KTP, Andhika Bisa Dikenakan Pasal Pemalsuan Dokumen

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Djibril Muhammad
Malinda Dee
Foto: Antara
Malinda Dee

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Suami siri Inong Malinda Dee, Andhika Gumilang, memiliki enam kartu identitas (Kartu Tanda Penduduk/KTP) dengan alamat yang berbeda-beda. Jika palsu, Andhika pun dapat dikenakan pasal pemalsuan dokumen.

"Jika itu palsu, tentu akan terkena dugaan kepemilikan identitas palsu," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (28/4).

Boy memaparkan pada semua KTP terdapat foto Andhika Gumilang, meski memiliki alamat yang berbeda-beda. Ia menilai hal ini merupakan hal yang tidak wajar. Saat ini penyidik masih melakukan penyidikan lebih lanjut termasuk keaslian dari KTP tersebut.

Boy menambahan pihaknya akan memeriksakan keaslian enam KTP milik Andhika kepada instansi yang mengeluarkan KTP itu. Pasalnya di KTP itu terlihat jelas kantor instansi dan alamat yang mengeluarkan KTP-KTP itu. "Ke depannya, jelas akan kami cek ke instansi yang bersangkutan," tegasnya.

Menurutnya, penyidik akan melakukan pengecekan keabsahan dokumen dalam pembuatan KTP yang dimiliki Andhika. "Ini kan identitas yang berdampak pada hak-hak warga negara," pungkasnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement