Kamis 05 May 2011 12:47 WIB

Cirus Dibawa ke Kejari Jaksel dari Bareskrim Polri

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Djibril Muhammad
Cirus Sinaga
Foto: ANTARA
Cirus Sinaga

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Cirus Sinaga akan dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam rangka pelimpahan tahap kedua berkas perkaranya yang terlah dinyatakan lengkap atau P21. Cirus keluar dari Bareskrim Polri sekitar pukul 11.30 WIB untuk menuju ke Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Mabes Polri dan kemudian ke Kejari Jaksel.

Cirus tidak banyak mengeluarkan kata-kata saat dicecar pertanyaan para wartawan. Ia hanya tersenyum kecil dan berkata singkat, "Saya sehat," kata Cirus Sinaga di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/5).

Cirus memang terlihat sangat kurus dibandingkan terakhir kali saat ia menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat (15/4) lalu dan sehari kemudian langsung dilakukan penahanan. Hal itu terlihat dari pipinya yang cekung dan kantung mata yang besar. Wajahnya pun terlihat pucat.

"Dia (Cirus) serba salah selama makan di dalam Rutan Bareskrim Polri. Makan nasi, kadar gulanya akan naik, tidak makan, malah kurus. Kalau di luar kan bisa makan kentang," kata kuasa hukum Cirus, Parlindungan Sinaga yang dihubungi melalui saluran telepon, Kamis (5/5).

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Boy Rafli Amar, membenarkan jika penyidik akan melimpahkan tahap kedua dalam berkas perkara yang dinyatakan lengkap atau P21. "Apabila sudah diserahkan ke Kejari Jaksel, akan dibahas lebih lanjut," imbuhnya.

Sebelumnya, penyidik Bareskrim melakukan penahanan terhadap tersangka Cirus Sinaga dengan Surat Perintah Penahanan nomor 02/IV/2011/Dit Tipikor tertanggal 16 April 2011 sampai dengan 5 Mei 2011. Berkas perkara yang dinyatakan lengkap yaitu dalam kasus menghalang-halangi proses penuntutan mantan pegawai Ditjen Pajak, Gayus Halomoan Partahanan Tambunan saat perkaranya masih ditangani di Pengadilan Negeri Tangerang.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement