Selasa 10 May 2011 14:57 WIB

Mantan Menteri NII Diperiksa Penyidik Polri

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Didi Purwadi
Pondok Pesantren Al Zaytun
Foto: Antara/Dedhez Anggara
Pondok Pesantren Al Zaytun

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Mantan Menteri Percepatan Produksi Negara Islam Indonesia (NII) Komandemen Wilayah (KW) 9, Imam Supriyanto, diperiksa penyidik sebagai saksi pada Selasa (10/5) ini. Imam diperiksa terkait laporannya dalam pemalsuan dokumen yang dilakukan Direktur Pondok Pesantren Al Zaitun, Panji Gumilang.

“Iya, Imam Supriyanto diperiksa sebagai saksi,” kata Direktur I Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Agung Sabar Santoso, yang dihubungi Republika pada Selasa (10/5).

Agung menambahkan pemeriksaan Imam terkait pemalsuan dokumen dalam kepengurusan dalam Ponpes Al Zaitun. Dalam dokumen tersebut, nama Imam telah dihapus dalam struktur kepengurusan dan salah satu pendiri Al Zaitun.

Saat ditanya, apakah pemeriksaan Imam menjadi indikasi akan ikut diperiksanya Panji Gumilang, Agung mengatakan hal itu masih jauh. Pemeriksaan Panji Gumilang akan dilakukan pada tahap selanjutnya.

“Masih jauh, itu kan tahap selanjutnya,” imbuhnya.

Sebelumnya, Imam Supriyanto melaporkan Panji Gumilang ke Mabes Polri terkait pemalsuan dokumen. Pada struktur kepengurusan Ponpes Al Zaitun, nama Imam tidak dicantumkan karena telah keluar dari NII KW9 pada 2007 lalu.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement