REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Keputusan mengubah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dinilai beberapa praktisi hukum sebagai sebuah kesalahan, namun tersangka kasus dugaan suap di Kementerian Pemuda dan Olah raga (Kemenpora), Mindo Rosalina Manulang alias Rosa yakin keputusannya tersebut tidak akan menyulitkan dirinya.
"Tidak ada tekanan dari pihak mana pun, dan keterangannya tidak akan menyulitkan dia," kata penasehat hukum Rosa, Djufri Taufik, di Jakarta, Jumat. Jawaban penasehat hukum Rosa tersebut sekaligus menjawab kecurigaan banyak pihak yang menduga keputusan mengubah BAP karena tekanan pihak tertentu.
Menurut Djufri, tidak ada yang aneh atas keputusan kliennya mengubah BAP. Perbaikan berita acara pemeriksaan tersebut bisa dilakukan kapan saja, tidak ada batasan waktu. "Karena setiap akan di BAP selalu ada pertanyaan dari penyidik apakah akan tetap pada keterangan sebelumnya, atau ada perbaikan atau perubahan untuk BAP sebelumnya," ujar Djufri.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi hanya mengatakan bahwa perubahan BAP sudah menjadi hak bagi tersangka, sehingga penyidikan pun tidak akan terpengaruh dan tetap akan berjalan seperti biasa.
Pada Kamis (12/5), Rosa telah mengubah BAP di KPK. Ia mengubah keterangan terkait masa kerjanya di PT Anak Negeri sebagai Direktur Marketing dan hubungannya dengan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin yang disebut-sebut sebagai komisaris dari perusahaan tersebut.
Rosa tertangkap tangan oleh KPK bersama Marketing Manager PT Duta Graha Indah (DGI) M El Idris pada Kamis (21/4), setelah diduga melakukan penyuapan pada Sesmenpora Wafid Muharam. Saat penangkapan tersebut terjadi penyelidik KPK ikut mengamankan cek senilai Rp3,2 miliar yang kemudian disebut sebagai dana talangan oleh pihak Rosa, Wafid, maupun M El Idris.
Di Kemenpora sendiri beredar kabar bahwa dana tersebut merupakan dana talangan yang digunakan untuk membiayai kegiatan para atlet yang seharusnya menggunakan dana APBN yang biasanya baru cair pada bulan Agustus.