REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo mencabut keterangan yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait pemberian uang senilai 50 ribu dollar AS dari pengusaha Tommy Sumardi kepada Bekas Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Napoleon Bonaparte.
Pencabutan keterangan dalam BAP itu ia sampaikan saat dihadirkan menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pengurusan red notice Djoko Tjandra kembali di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (10/12). Prasetijo mengaku alasan pencabutan keterangan tersebut lantaran dirinya tidak pernah menandatangani BAP tersebut.
"Saudara cabut karena tidak menandatangani, " tanya Hakim Ketua, Muhammad Damis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/12).
"Betul (tidak tanda tangan)," kata Prasetijo.