Jumat 11 Dec 2020 07:37 WIB

Prasetijo Utomo Cabut Keterangan di BAP Soal Penyerahan Uang

Prasetijo Utomo mencabut keterangan di BAP soal penyerahan uang.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Muhammad Hafil
Prasetijo Utomo Cabut Keterangan di BAP Soal Penyerahan Uang. Foto: Mantan Kakorwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo memberikan kesaksikan dalam sidang lanjutan terdakwa Djoko Tjandra di di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/12). Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua orang saksi yaitu mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan mantan Kakorwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo dalam perkara dugaan suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri terkait penghapusan status red notice terhadap terdakwa Djoko Tjandra. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Prasetijo Utomo Cabut Keterangan di BAP Soal Penyerahan Uang. Foto: Mantan Kakorwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo memberikan kesaksikan dalam sidang lanjutan terdakwa Djoko Tjandra di di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/12). Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua orang saksi yaitu mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan mantan Kakorwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo dalam perkara dugaan suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri terkait penghapusan status red notice terhadap terdakwa Djoko Tjandra. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo mencabut keterangan yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait pemberian uang senilai 50 ribu dollar AS dari pengusaha Tommy Sumardi kepada Bekas Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Napoleon Bonaparte.

Pencabutan keterangan dalam BAP itu ia sampaikan saat dihadirkan menjadi saksi dalam sidang lanjutan  kasus dugaan pengurusan red notice Djoko Tjandra kembali di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (10/12).  Prasetijo mengaku alasan pencabutan keterangan tersebut lantaran dirinya tidak pernah menandatangani BAP tersebut.

Baca Juga

"Saudara cabut karena tidak menandatangani, " tanya Hakim Ketua, Muhammad Damis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/12).

"Betul (tidak tanda tangan)," kata Prasetijo.